Legislator PDIP Jadi Tersangka Suap Pengamanan Proyek

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2016 20:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan legislator PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap.
Damayanti Wisnu Putranti. (dok. dpr.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan legislator PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang dari lainnya pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Mereka semua terjaring dalam operasi tangkap tangan di tempat terpisah kemarin malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidik sudah mulai bergerak sejak sore untuk melakukan operasi tangkap tangan. Hingga hari berganti, KPK berhasil mengamankan enam orang, termasuk di antaranya dua orang sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya bukan hanya kemarin. Kita sudah beberapa hari melakukan operasi itu," ujar Agus dalam pernyataan resmi di Gedung KPK, Kamis (14/1).

Penyidik mulai bergerak sekitar pukul 17:00 WIB sore dari KPK. Mereka mengerahkan diri ke lapangan setelah mendapati informasi bahwa Abdul menyerahkan duit kepada Julia dan Dessy di kantornya, di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan. Abdul diketahui merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

Setelah serah-terima uang tersebut, mereka bertiga berpisah. Dari sana, penyidik mulai mengikuti pergerakan dari masing-masing pihak. Di tiga tempat terpisah akhirnya mereka di tangkap.

Julia ditangkap di bilangan Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Dessy ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Sementara Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Dari tangan JUL dan DES diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu yang diterima mereka dari AKH," kata Agus.

Agus menyatakan, dari hasil operasi tangkap tangan itu diketahui bahwa Julia sebelumnya telah menerima uang dengan jumlah yang sama, Sin$ 33 ribu, dan uang tersebut telah diambil oleh Damayanti.

Maka penyidik pun kembali bergerak untuk mencari Damayanti. Di bilangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Damayanti berhasil diamankan.

"Jadi pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama. Yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar Sin$ 404 ribu," kata Agus.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, jajaran pimoinan KPK kemudian melakukan gelar perkara ari ini dihadiri semua pimpinan. Dari hasil gelar perkara tersebut, empat orang yang terjaring dalam tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka.

"Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," kata Agus.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER