Choel Protes Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2016 11:10 WIB
Meski sudah menerima surat cekal dari kantor imigrasi namun Choel mempertanyakan surat tersangaka yang dikeluarkan KPK belum juga ia dapatkan.
KPK memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terkait kasus Hambalang di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1). (Detikfoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel, memprotes belum menerima surat penetapan tersangka. Namun ia mengaku telah mendapat panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum menerima pula surat penetapan tersangka dan surat cekal. Tapi saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu koperatif," kata Choel sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).

Selain itu, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga mempertanyakan lambatnya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu 4 tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," ujar Choel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Choel terseret lantaran mengenalkan perusahaan PT Global Daya Manunggal kepada sang kakak agar diikutsertakan dalam proyek Hambalang. Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto menitipkan duit Rp4 milliar untuk Andi melalui Choel.

Dari total uang yang diterima Choel, sebanyak Rp1,5 miliar diserahkan oleh mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Setelah ada uang pelicin, perusahaan ini menggarap proyek sebagai perusahaan subkontraktor.
Selain itu, Choel juga menerima US$550 ribu untuk kakaknya dari Manajer Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui Wafid. Permai Group yang semula dijanjikan mendapat jatah Hambalang, saat itu gagal lantaran perintah dari  mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, KPK telah meminta kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiequrahman. Perusahaan tempat Arief bekerja memberikan fee proyek sebanyak 18 persen yakni sekitar Rp12 miliar untuk beberapa pihak termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adhi Karya bekerja sama dengan Wika menjadi kontraktor proyek tersebut.

Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER