Empat Tersangka Tangkap Tangan Jalani Hari di Rutan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2016 13:58 WIB
Keempat tersangka tersebut adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menjalani hari pertama di balik jeruji besi rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Damayanti, tiga tersangka Operasi Tangkap Tangan komisi antirasuah juga dikurung yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir.

Julia dan Dessy merupakan staf dari Damayanti sementara Abdul adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

"Damayanti di Rutan C1 KPK, Julia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Dessy di Rutan Wanita C1 KPK, dan Abdul di Rutan C1 KPK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Jumat (15/1).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Empat tersangka ditahan agar tak kabur, tak memengaruhi saksi lain, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil dicokok di lokasi berbeda. Penyidik mulai bergerak sekitar pukul 17. 00 WIB sore dari KPK. Mereka mengerahkan diri ke lapangan setelah mendapati informasi bahwa Abdul menyerahkan duit kepada Julia dan Dessy di kantornya, di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Setelah serah-terima uang tersebut, mereka bertiga berpisah. Dari sana, penyidik mulai mengikuti pergerakan dari masing-masing pihak. Di tiga tempat terpisah akhirnya mereka ditangkap.
Julia ditangkap di bilangan Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Dessy ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Sementara Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan duit Sin$ 33 ribu. Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menjelaskan sebelum OTT, Damayanti juga menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER