Tjahjo memberikan contoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sejak awal, sekelompok orang mengajukan pembentukan organisasi Gafatar yang melakukan kegiatan sosial ke semua daerah di Indonesia. Pengajuan itu dilakukan ke Pemda, karena awalnya bersifat lokal.
Lihat juga:Mendagri Perintahkan Tutup Ormas Tak Jelas |
Politikus PDIP ini mengatakan jajarannya telah mencermati, latar belakang dan perkembangan Gafatar di daerah. Karenanya, Kemendagri tidak memberikan Gafatar keterangan terdaftar sebagai organisasi yang bersifat nasional.
"Gafatar tidak terdata di Kemendagri pusat. Tapi di daerah berkembah karena izinnya, bakti sosial," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gafatar bukan organisasi baru di Indonesia. Organisasi ini terdaftar sebagai ormas dan teregistrasi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Jawa Tengah, tertanggal 7 November 2011 dengan Surat Keterangan bernomor 120/3315.
Gafatar juga terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta sejak 2011 silam. Karenanya, Kepala Kesbangpol DKI Ratiyono mengatakan Gafatar masih terdaftar secara resmi di DKI hingga 2016. Sebab, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) tersebut adalah lima tahun.
Organisasi ini dipermasalahkan setelah ditemukannya dokter Rica Tri Handayani, anggota Gafatar, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Rica dinyatakan hilang sejak 30 Desember 2015. Dia tidak berpamintan kepada suaminya. Melalui surat, Rica meminta izin untuk berjuang melaksanakan perintah Tuhan.
Selain Rica, seorang mahasiswa di Surabaya, Eri Indra Kausar juga meninggalkan rumahnya sejak empat bulan lalu. Dia sempat memberi kabar melalui pesan pendek kepada keluarganya, dia bergabung dengan Gafatar. (sur)