Anggota Muspika yang terdiri dari unsur pihak kepolisian dan TNI itu memberikan penjelasan dan pemantauan terhadap kelompok anak-anak muda di Surabaya. Namun Risma mengaku mendapat kesulitan untuk mendeteksi di wilayah kampus.
"Yang agak sulit dideteksi adalah anak-anak di sekitaran kampus, karena mereka pintar-pintar. Tapi kalau yang di masyarakat kami sudah atasi," kata Risma di sela rapat kerja nasional (Rakernas) PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gafatar sudah dilarang. Ini berbahaya makanya dilarang MUI," kata Anton saat konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/1).
Anton mengatakan, Gafatar dianggap berbahaya karena ideologinya dinilai menyimpang. Gerakan ini, lanjut Anton, telah mengatasnamakan Islam namun tidak sesuai dengan syariat agama.
Sementara, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyatakan Gafatar sebagai organisasi yang tidak sah.
Soedarmo berkata, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan itu.
"Ini ormas ilegal yang mungkin bisa berafilisasi, misalnya ke ISIS. Makanya, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SKT ke ormas itu," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon. (rdk)