Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Teknik PDAM Makassar Abdul Rachmansyah mengakui pemerintah kota Makassar membayar air curah ke perusahaan penggarap proyek meski tak ada perjanjian resmi. Padahal, pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2007 hingga 2013.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat menegur Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirjadudin terkait kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga hingga Rp45 miliar ini. Namun Ilham bergeming dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyeretnya ke meja hijau.
"Ada pembayaran dari pemerintah (Makassar) ke PT Traya Tirta Makassar dan tidak ada di RKAP tapi tetap dibayar," kata Abdul saat bersaksi untuk Ilham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1).
Pembayaran tersebut, menurut Abdul, sepengetahuan dan seizin dari Ilham Arief yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Makassar. "Ini untuk bayar pengelolaan air curah. Teknisnya dari proses pembayaran tidak tahu," kata Abdul.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan beragam nominal saban tahunnya. Abdul mengatakan, pemerintah setempat pernah membayar Rp7 miliar pada 2008, Rp 12 miliar, dan Rp8 miliar pada 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada realitanya, merujuk BPKP, kebutuhan air curah di daerah tersebut pada tahun 2008 tak sebanyak yang diberikan. PDAM Kota Makassar harus menanggung 100 persen jumlah air curah dari PT Traya Tirta Makassar. Sementara air yang dijual ke masyarakat hanya sebesar 45 persen. Alhasil, BPKP menilai ada kebocoran air sebanyak 55 persen.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ilham Arif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(bag/bag)