Belum Dipecat Jonan, KPK Sidik Dirjen Perhubungan Laut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 12:38 WIB
Keterangan Bobby Mamahit bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal digunakan menjadi rumusan berkas dakwaan.
Peresmian Gedung Baru KPK. (Dok. Biro Pers/Laily Rachev CNNIndonesia Free Watermark)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka sekaligus Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit di gedung komisi antirasuah, Jakarta. Bobby yang belum dipecat oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini terseret kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahap III tahun 2011.

"Bobby bersaksi buat Djoko Pramono (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Keterangan Bobby bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal digunakan menjadi rumusan berkas dakwaan. Selain Bobby, penyidik juga mencecar pihak swasta yakni Sudharmo DP dan Direktur PT Intero Bumi Nazmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko disangka melakukan korupsi bersama dengan Bobby. Kala itu, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan.

Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain. Alhasil keduanya terjerar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga, kerugian negara mencapai Rp40 miliar

Tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.

Budi telah didakwa merugikan negara senilai Rp40 miliar. Ia dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 536,5 juta, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi PT Hutama Karya.

Irawan juga disebut menikmati duit Rp1 miliar dan Sugiarto mengantongi Rp350 juta. Sementara perusahaan pimpinannya, memperoleh duit dari pengeluaran riil kepada subkontraktor sebesar Rp19 miliar dan penggelembungan anggaran sebanyak Rp7,4 miliar.

Beragam modus dilakukan Budi untuk menikmati duit negara seperti melobi pejabat Kementerian Perhubungan termasuk Irawan, agar perusahaannya memenangkan tender. Bobby disebut menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan Budi sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Djoko disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.

Perusahaan pelat merah ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER