Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan perdana selama 11,5 jam.
"
No comment. Nanti saja ya di persidangan," katanya singkat.
Ia langsung pergi tanpa menjawab pertanyaan awak media ketika keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pagi tadi, Damayanti sampai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 10.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Selain Damayanti, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain. Keduanya adalah Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin yang merupakan staf dari Damayanti.
Seperti halnya Damayanti, Julia enggan berkomentar saat keluar dari gedung KPK. Sementara, Dessy hanya berkata singkat, "Maaf ya kalau kemarin saya bicara kasar."
Dessy sampai di KPK pada pukul 10.00 WIB dan Julia tiba pukul 11.13 WIB. Saat tiba, mereka langsung masuk tanpa berkomentar sedikitpun kepada awak media.
Berbeda dengan Julia dan Dessy yang terkesan menutupi wajah dari sorotan awak media, Damayanti terus menebar senyum hingga masuk ke gedung KPK tadi pagi.
Mereka dibidik terkait kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dessy dan Julia dicokok di lokasi yang berbeda. Julia ditangkap di bilangan Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Sementara Dessy ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Kedua orang ini berpencar setelah Julia dan Dessy menerima duit Sin$33 ribu dari Abdul (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama), di kawasan Kebayoran, Jakarta.
Sebelum tangkap tangan, Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
(adt)