Jakarta, CNN Indonesia -- Kepungurusan Golkar Aburizal Bakrie tegas menolak usulan pembentukan Tim Transisi sebagaimana yang telah disepakati oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi. Penolakan kubu Ical terhadap upaya pencarian rekonsiliasi membuat kisruh internal partai beringin terancam menemui jalan buntu.
Kubu Ical beranggapan formatur MPG yang diisi oleh Muladi, Djasin Marin, dan Andi Mattalatta tidak lagi memiliki legalitas dalam mengeluarkan keputusan. Kepengurusan Golkar Munas Bali menganggap formatur MPG telah tergantikan oleh mahkamah partai pimpinan Aziz Syamsudin sebagaimana surat keputusan (SK) No 48/DPP/GOLKAR/VII/2015 dan No 49/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang diterbitkan pada 14 Juli 2015.
"Diktum dua keputusan itu melekat kepada kepengurusan DPP Golkar. Azas legalitas tim Muladi, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta sudah berakhir sejak SK 48 dan SK 49 terbit," ujar Aziz di Gedung DPR, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua SK tersebut ditandatangani oleh Ical selaku Ketua Umum hasil Munas Bali dan Sekjen Golkar Idrus Marham tertanggal 14 Juli 2015.
Penetapan Aziz Syamsudin sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar berdasarkan surat SK DPP Partai Golkar No49/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang susunan dan personalia Mahkamah Partai Golkar.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar, Idrus Marham tanggal 14 Juli 2015.
SK 48 merupakan surat keputusan pemberhentian Muladi (Ketua), Djasri Marin, Andi Matalatta, HAS Natabaya dan Aulia A Rachaman selaku pengurus MPG.
Sementara pada SK 49, Ical menunjuk Aziz sebagai Ketua MPG dengan wakilnya Nurdin Halid. MPG versi Ical beranggotakan Rudi Alfonso, Freddy Latumahina, Syamsul Huda, Dorel Amir dan Dewi Asmara.
Aziz mengakui bahwa putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hanya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang dihasilkan melalui Munas Ancol.
Di sisi lain, Aziz menyatakan bahwa masih ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan pelaksanaan Munas Ancol tidak sah, sementara Munas Bali sah. Menurut Aziz, putusan itu seharusnya bersifat serta merta.
Aziz berharap Menkumham selaku aparatur pemerintah melaksanakan putusan tersebut dan segera mengesahkan kepengurusan Munas Bali. Dia mengaku telah intens berkirim surat ke Kemenkumhan namun hingga kini belum juga mendapat respons.
Aziz membantah jika manuver politik yang dilakukan oleh kubu Ical kali ini malah bakal memperpanjang persoalan dualisme kepemimpinan yang merundung partai beringin.
"Kepemimpinan tidak ada dualisme kalau aparatur pemeintah Menkumham menjalankan good corporate governance," ujar Aziz.
(bag)