Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sodik Mudjahid menilai nantinya implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas akan sulit. Pasalnya, banyak hal yang harus diselaraskan untuk melaksanakan UU yang saat ini masih berstatus RUU tersebut.
Ia menjelaskan demi melaksanakan UU tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus bergerak cepat menyediakan akses yang ramah penyandang disabilitas.
"Itu berat. Kemudian ada substansi kuota kerja dua persen bagi penyandang disabilitas. Itu juga tidak mudah dilaksanakan," kata Sodik saat ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menilai aturan soal pemberian upah yang setara bagi penyandang disabilitas dan yang bukan disabilitas akan sulit diterapkan. Meski konsepnya benar, ia pesimistis implementasinya akan berjalan baik.
"Ini karena pengeluaran penyandang disabilitas untuk transportasi saja, misalnya, akan lebih banyak daripada nondisabilitas," katanya.
Berdasarkan hasil studi banding ke Amerika, Sodik menemukan ternyata implementasi UU soal pemenuhan hak penyandang disabilitas di negara tersebut tidak sebaik yang dibayangkan.
"Mereka masih punya masalah dengan implementasinya, tetapi mereka juga tidak mau menurunkan kualitas UU," katanya.
Adapun, tadi pagi telah dilaksanakan rapat kerja (raker) antara pemerintah dan Komisi VIII DPR soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas. Raker tersebut berjalan tanpa perdebatan.
Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay ini langsung menyetujui 447 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap. Sementara, tiga jenis DIM lainnya, yaitu 35 DIM perlu penjelasan DPR, 261 DIM berubah substansial, serta 10 DIM berubah redaksional akan dibahas dalam panitia kerja (panja).
Dalam panja RUU Penyandang Disabilitas, ada 26 orang dari Komisi VIII yang terlibat, di antaranya: 5 pimpinan, 4 anggota dari Fraksi PDIP, 3 anggota dari Fraksi Golkar, 3 orang dari Fraksi Gerindra, 2 orang dari Fraksi Demokrat, 2 orang dari Fraksi PAN, 2 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari Fraksi PPP, 1 orang dari Fraksi NasDem, dan 1 orang dari Fraksi Hanura.
Sementara, pihak dari kementerian yang terlibat di antaranya: Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu, diwakili pula oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pariwisata. Jumlah seluruh perwakilan dari unsur pemerintah berjumlah 33 orang.
(pit)