Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus 'Papa Minta Saham' Freeport

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 22:59 WIB
Komisi Hukum DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja terkait penanganan hukum kasus PT Freeport Indonesia untuk bantu Kejaksaan Agung mengusut perkara.
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua, Sabtu (14/2). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus PT Freeport Indonesia. Hal itu terlihat dari catatan akhir rapat kerja komisi hukum DPR bersama Jaksa Agung Prasetyo pada Rabu (20/1) malam.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan catatan tersebut merupakan hasil dari lobi fraksi-fraksi yang dilakukan pada Rabu siang. Politikus Golkar ini mengungkapan pembentukan Panja Freeport merupakan usul Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman.

Benny menjelaskan Panja ini dibentuk untuk membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara yang diduga menjerat bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Hukum DPR menggambarkan kasus Freeport sebagai perkara yang dahsyat karena diduga melibatkan orang-orang penting di Indonesia, seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Pengusaha Riza Chalid dan sejumlah ketua umum partai politik.

"Kami takut Jaksa Agung tidak cukup memiliki political capacity. Maka dibentuk panja sehingga jaksa agung memiliki amunisi kuat untuk kasus ini," kata Benny, di ruang rapat komisi hukum DPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan pembentukan Panja Freeport sepenuhnya untuk mendukung kinerja Kejaksaan Agung. "Jika politik kena angin di tengah jalan, hukumnya yang jalan. Kalau hukum yang kena angin, politiknya yang jalan," tuturnya.

Penjelasan itu diberikannya sebab catatan pembentukan Panja freeport memicu perdebatan di antara anggota komisi hukum, seperti Taufiqulhadi.

"Kapan telah memutuskan? Menurut saya, mengenai catatan ini tidak perlu," ujar Politikus Partai NasDem ini.

Sementara, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil menyarankan agar catatan itu menggunakan frasa "mempertimbangkan", bukan "memutuskan". Saran tersebut didukung Taufiqulhadi.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz mendukung catatan yang telah dibacakan Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat. "Saya sangat sepakat ini. Kemarin rapat lima jam membahas kasus Freeport ini. Jadi kalau enggak penting, enggak mungkin sampai lima jam," katanya.

Namun, pro kontra itu pun dimentahkan oleh Azis. Dia mengingatkan catatan tersebut hanya bersifat dibacakan. Sehingga, pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat pleno komisi hukum. Mulai dari mengundang jajaran kejaksaan agung, hingga pimpinan dan mulai bekerjanya Panja ini. (adt)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER