Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Aset Supersemar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 06:38 WIB
Pengambilan paksa aset akan dilakukan jika dalam waktu delapan hari Yayasan Supersemar tidak dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung siap mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo mengaku siap mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengambilan paksa aset akan dilakukan jika dalam waktu delapan hari Yayasan Supersemar tidak dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Makanya nanti akan kami lihat aspeknya di mana saja. Kami akan telusuri," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1) malam.

Yayasan Supersemar dapat mulai melakukan pembayaran denda perkara perdata yang melibatkannya mulai hari ini. Namun, denda yang akan dibayarkan yayasan diprediksi tidak mencapai jumlah yang sudah diputuskan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pembayaran denda belum mencapai jumlah yang disebutkan dalam putusan MA, maka Juru Sita PN Jakarta Selatan dapat langsung bergerak untuk melaksanakan eksekusi aset Supersemar.

Untuk mempermudah eksekusi, jika terlaksana, Juru Sita PN Jakarta Selatan meminta Kejaksaan Agung segera mengirim jumlah perhitungan aset milik Supersemar.

Karenanya, Prasetyo mengimbau semua pihak tidak berandai-andai nilai aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Kejaksaan Agung sedang menelusuri aset itu seperti putusan aanmaning PN Jaksel.

"Dana tidak cukup tahu dari mana? Saya sendiri belum kasih tahu. Jangan mengada-ada," katanya.

Sebelumnya,‎ Supersemar divonis bersalah PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan itu diperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.

Keberatan, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun , MA hanya menerima sebagian permohonan pemerintah. Jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Mahkamah Agung menuliskan denda yang harus dibayar Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp139 miliar kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun lebih pada tahun ini. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER