Singgung Perseteruan Surya-Hary Tanoe, Masinton Kena Somasi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 17:36 WIB
Masinton menyatakan apa yang disampaikan dalam forum rapat Komisi III melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR yakni fungsi pengawasan.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Fraksi Nasional Demokrat di DPR melayangkan surat kepada Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan berisi permintaan teguran terhadap anggotanya yang duduk di Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu.

Masinton disebut telah menciderai hubungan baik antara NasDem dan PDI Perjuangan lantaran melayangkan pernyataan yang menyinggung adanya perseteruan antara Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

Pernyataan Masinton tersebut dilontarkan dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung pada Rabu (20/1). NasDem mengutip pernyataan Masinton kala itu, "mengingatkan Prasetyo (Jaksa Agung) bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8 ada pertarungan antargeng dan dalam Mobile 8 ada pertarungan Surya Paloh dan Hary Tanoe".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Irma Suryani Chaniagoe membenarkan pihaknya telah melayangkan surat dengan perihal teguran tersebut. "Benar, kami telah mengirim surat kepada Fraksi PDI-P terkait pernyataan Masinton," kata Irma mengonfirmasi, Kamis (21/1).
Dalam surat tersebut Fraksi NasDem menyatakan bahwa apa yang disampaikan Masinton merupakan pernyataan menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta. Surya Paloh dalam hal ini diklaim tidak punya hubungan dengan penanganan perkara apapun di Kejaksaan Agung.

Atas dasar tersebut, NasDem dalam suratnya meminta Pimpinan Fraksi PDI-P menegur Masinton serta meminta legislator Komisi Hukum itu menarik pernyataannya dan meminta maaf melalui media massa selambat-lambatnya 3x24 jam sejak surat diterima.

"Bila tidak mendapatkan permohonan maaf, maka kami akan menempuh upaya hukum dan upaya-upaya lain yang dianggap perlu," demikian penggalan bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat.
Secara terpisah, Masinton menanggapi santai surat teguran dari NasDem. Dia memaknai surat teguran itu sebagai sikap reaksioner pimpinan Fraksi NasDem yang belum memahami prinsip-prinsip dasar berdemokrasi.

Masinton menyatakan apa yang disampaikan olehnya dalam forum rapat Komisi III bersama Jaksa Agung adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dasar dirinya sebagai anggota DPR melakukan fungsi pengawasan. Sesuai konstitusi dan perundang-undangan, kata dia, anggota DPR memiliki Hak Imunitas, sebagaimana diatur Pasal 224 UU MD3.

"Jadi saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apapun. Karena itu prinsip yang dijamin oleh undang-undang," kata Masinton.

Kejaksaan Agung saat ini diketahui tengah menyidik perkara dugaan penyidikan perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT. Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009. Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe.

Perseteruan dua bos media yang disinggung oleh Masinton bukan tanpa alasan. Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang kini menjadi orang nomor satu di Korps Adhyaksa merupakan bekas orang politik yang sempat dibesarkan NasDem. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER