Jakarta, CNN Indonesia -- Bus operasional yang biasanya digunakan oleh para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bus antar jemput sebentar lagi akan hilang dari peredaran. Pemprov Jakarta memutuskan untuk menghapus operasional bus tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa pemberhentian operasi bus tersebut akan dimulai pekan depan, tepatnya Senin (25/1).
Salah satu alasan yang dijadikan dasar menghentikan operasional bus tersebut adalah banyaknya protes yang dilakukan oleh para PNS itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian karyawan protes, mereka yang pulang pukul 16.00 WIB harus mengantre dari pukul 15.30 dengan alasan takut ketinggalan bus," kata Heru saat dihubungi Kamis malam (21/1).
"Saat itu terjadi, akibatnya adalah pegawai yang bekerja
overtime (sampai 18.00) protes karena tak mendapatkan jemputan."
Banyaknya gelombang protes dari PNS tersebut membuat Pemprov Jakarta mengambil tindakan tegas untuk menghilangkan bus jemputan tersebut. Hal tersebut diakui Heru menjadi langkah terbaik daripada harus terus menerima gelombang protes.
"Lagipula
take home pay PNS DKI sudah besar dan daripada harus protes sana sini jadi lebih baik dihapuskan saja," ujarnya.
Sebagai catatan, jumlah armada bus jemputan tersebut adalah 18 unit, sementara di tiap wilayah kota juga disediakan dua hingga tiga bus jemputan. Bus tersebut sering tampak lalu lalang di jalanan Ibu Kota lantaran warnanya yang mencolok, yaitu oranye kekunjngan dengan tulisan "Enjoy Jakarta".
Bus-bus itu sebelumnya beroperasi untuk menjemput PNS di wilayah Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.
Meski bus jemputan yang sifatnya gratis tersebut dihilangkan, tapi Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan moda transportasi ke lokasi-lokasi yang disebutkan sebelumnya. Bedanya adalah, bus-buw tersebut akan dihibahkan ke PT Transjakarta dan dijadikan moda transportasi umum berbayar.
Heru pun menegaskan, sesuai dengan Surat edaran Sekda DKI Jakarta, PNS di lingkungan DKI Jakarta tetap diharapkan masuk kerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiadaan bus jemputan jangan dijadikan alasan para PNS untuk datang terlambat ke tempat kerja.
(obs)