Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah menargetkan Selasa (26/1) mendatang sebagai tenggat waktu penyelesaian draf. Setelahnya, pemerintah akan menyerahkan rancangan revisi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sekarang drafnya sudah hampir 80 persen, tinggal finalisasi dalam dua hari ini. Sesudah itu, Selasa akan kami finalisasi, setelah selesai, kami bawa ke parlemen," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski draf revisi hampir selesai, Luhut berkata pemerintah belum memastikan instrumen yang akan digunakan untuk memperbarui undang-undang antiterorisme itu.
Menurut Luhut, pembaruan itu bisa menggunakan peraturan presiden pengganti undang-undang maupun undang-undang. Yang jelas, ujar Luhut, pemerintah menginginkan revisi itu dilakukan secara cepat. "Itu kan hanya soal cara saja," katanya.
Pagi tadi, Luhut memimpin rapat koordinasi pembahasan revisi beleid antiterorisme. Rapat tersebut dihadari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Saud Usman.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie juga tercatat sebagai peserta rapat.
(pit)