Pekan Depan Polisi Ekspose Kasus Mirna Bersama Kejaksaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 17:07 WIB
Krishna menjelaskan bahwa ekspose dengan Kejaksaan untuk membuat persamaan kesimpulan atas kasus yang nantinya akan dibawa atau tidak ke persidangan.
Polisi akan mengajak Kejaksaan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kopi racun yang menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan polisi akan melakukan gelar perkara alias ekspose kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari Selasa (minggu depan) kami ekspose (kasus Mirna). Saya pribadi sudah koordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Umum DKI Jakarta," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1).

Krishna menjelaskan bahwa ekspose dengan Kejaksaan untuk membuat persamaan kesimpulan atas kasus yang nantinya akan dibawa atau tidak ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Krishna mengaku penyidik masih menunggu dokumen resmi dari beberapa pihak sebelum melakukan ekspose dengan Pengadilan. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen berita acara atas materi penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan saksi ahli.
"Nanti berkas kami yang menyajikan di Pengadilan itu adalah Jaksa Penuntut Umum. Maka harus ada koordinasi ekspose. Seperti kekurangan atau apapun. Kalau kurang kita dalami lagi," ujar Krishna.

Krishna menegaskan polisi tidak bisa berdiri sendiri dalam menangani perkara pidana, termasuk kasus Mirna. Oleh karena itu, banyak pihak yang dilibatkan polisi dalam mengungkap suatu kasus.

"Tidak bisa penyidik berdiri sendiri. Tidak bisa," ujar Krishna.

Krishna juga menegaskan sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangka di balik kematian Mirna. Ia meminta publik bersabar dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Sebagai informasi, ekspose adalah pemaparan hasil penyelidikan. Dalam ekspose, suatu kasus bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya atau diberhentikan karena tidak cukup bukti. Dalam proses penghentian kasus, polisi atau pengadilan harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus kematian Mirna semakin menjadi perhatian publik. Polisi dianggap lamban untuk mengungkap siapa pelaku yang tega membunuh Mirna.

Sejumlah metode telah dilakukan oleh polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, polisi masih juga belum bisa menetapkan tersangka pembunuh Mirna.

Salah satu rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) juga telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik. Jessica dianggap sebagai saksi potensial dalam kasus kematian Mirna. Pasalanya, Jessica merupakan teman dekat Mirna dan orang yang menemani Mirna minum kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Mirna meninggal setalah meminum kopi yang mengandung zat sianida ketika bercengkrama dengan dua rekannya, Jessica dan Hani. Sebelum meninggal, Mirna sempat mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan buih diduga akibat efek sianida yang terdapat di kopi yang diminumnya saat itu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER