“Menurut dia (Nasir), kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa, dan kampus sebagai penjaga moral mestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia,” kata Poedjiati dalam petisi yang hingga siang ini, Senin (25/1), telah ditandatangani oleh 1.296 pendukung.
Dalam petisi berjudul “Menristek M. Nasir Cabut Pernyataan LGBT Merusak Moral Bangsa & Pelarangan Masuk Kampus” itu, Poedjiati menulis berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, diatur bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai warga negara Indonesia, ujar Nasir, kaum LGBT perlu mendapat perlakuan yang sama di mata undang-undang.
"Namun ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT. Hanya hak-haknya sebagai warga negara yang harus dijamin oleh negara," kata Nasir.