Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) muncul di rapat pimpinan nasional Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Munaslub muncul karena dianggap dapat menjadi solusi dari kisruh dualisme kepemimpinan yang terjadi di Golkar sejak 2014.
Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Golkar, ada dua persyaratan utama diselenggarakannya Munaslub. Dalam Pasal 30 ayat 3 disebutkan, persayaratan utama munaslub adalah partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal genting yang memaksa. Penyebab lainnya adalah dilanggarnya AD/ART atau tak dilakukannya amanat Musyawarah Nasional oleh dewan pimpinan pusat.
Dalam perkembangannya, wacana ini menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan adanya pertanyaan dari sejumlah DPD I mengenai pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan DPP terutama Ketua Umum Aburizal Bakrie, sehingga Munaslub perlu dilakukan.
"Munaslub kan bila Ketum melanggar AD/ART, berhalangan tetap, pindah ke partai lain dan meninggal dunia. DPP yang enggak kompak. DPD I kompak, tidak perlu ada Munaslub," kata salah seorang perwakilan DPD Golkar Provinsi Aceh.
Hal serupa disampaikan perwakilan DPD Provinsi DKI Jakarta. Perwakilan Golkar Jakarta mempertanyakan kesalahan yang dilakukan Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal berbeda disampaikan perwakilan DPD Provinsi Sumatera Utara Sodrul Fuad. Menurutnya, hanya ada satu hal yang bisa menjadi syarat bila Golkar tetap memaksa menggelar Munaslub.
"Hanya ada satu yang memungkinkan, jika Bang Ical mengundurkan diri," kata Sodrul dalam rapat Komisi A di Gedung Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (25/1). Komisi A fokus pada bidang keorganisasian.
Secara garis besar, DPD I menyerahkan keputusan akhir ke dewan pimpinan pusat. Saat ini pun, perwakilan DPD I sedang bertemu dan melakukan lobi politik secara langsung dengan Aburizal Bakrie.
Nantinya, jika disetujui, Munaslub dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dewan pimpinan daerah provinsi (DPD I) dan diselenggarakan DPP. Munaslub mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional. DPP juga wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakanya Musyawarah Nasional tersebut.
(sur)