Pernyataan Pejabat soal LGBTIQ Dinilai Bisa Picu Kekerasan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 08:55 WIB
Pernyataan pejabat publik dinilai melanggara konstitusi dan tidak sesuai dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo.
Kelompok LGBTIQ merespons pernyataan pejabat negara yang dinilai diskriminatif. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual, intersex, queer (LGBTIQ) bereaksi atas pernyataan diskriminatif pejabat publik. Mereka meminta Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada menterinya yang dianggap merendahkan martabat kelompok LGBTIQ.

Koordinator Jaringan Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-Ina) Slamet Raharjo mengatakan, pernyataan beberapa pejabat negara telah memicu bertambahnya kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang dialami komunitas LGBTIQ di Indonesia.

"Pernyataan diskriminatif mereka adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan kelompok LGBTIQ dan propaganda kebencian yang berpotensi menyulut kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia," kata Slamet saat ditemui di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (27/1).

Sebelumnya, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, kelompok LGBTIQ mestinya tidak boleh masuk kampus. Dia menganggap kelompok itu bisa merusak moral bangsa. Kampus sebagai penjaga moral menurutnya harus bisa menjaga nilai susila dan nilai luhur bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, perilaku menyimpang seperti LGBTIQ di kalangan remaja harus menjadi perhatian orang tua dan guru. Guru, kata Anies, harus menyadari pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti nilai agama, pancasila, dan budaya.

Sementara itu Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, LGBTIQ sebagai fenomena baru. "Ini enggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia," kata Zulkifli.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati. Dia mengatakan praktik LGBTIQ selain melanggar norma agama juga bertentangan dengan hukum positif. "Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini," katanya.

Slamet mengatakan, seluruh pernyataan tersebut adalah tindakan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia pada UUD 1945. Pasal 28 I ayat 2 menyebutkan, negara menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

Koordinator Komunitas Bumi Kecil Ririn Sefani mengatakan pernyataan Nasir, Anies, dan pejabat lainnya telah mengkhianati Nawacita.

Dalam Nawacita, Presiden Jokowi menjanjikan penegakan HAM dan perlindungan hukum bagi seluruh kelompok minoritas. Pernyataan pejabat negara tersebut, kata Ririn, merupakan pelanggaran terhadap platform politik Jokowi.

"Mereka adalah pejabat yang tidak mampu menerjemahkan revolusi mental dengan memahami konstitusi dan hak warga negara," ujar Ririn.

Dia menilai, ada kecenderungan dalam kabinet Jokowi berebut menjadi media darling. Mereka tidak memikirkan pernyataannya terlebuh dahulu, bahkan tidak peduli pernyataannya melanggar konstitusi.

"Situasi ini memunculkan kekerasan yang berlipat. Negara tidak menempatkan sebagai pelindung hak warga negaranya. Kalau kekerasan ini dibiarkan akan memunculkan kekerasan lainnya," ujarnya.

Pegiat Arus Pelangi Yuli Rustinawati mengatakan, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan segala tindak diskriminasi dan kekerasan, seperti penyisiran dan pengusiran paksa terhadap kelompok LGBTIQ.

"Kami berharap dan meminta sweeping itu tidak terjadi lagi. Itu terjadi di Bandung, tetapi berdampak ke seluruh indonesia. Jadi ketakutan bagi kelompok LGBTIQ," kata Yuli. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER