Kemlu Sebut Sudah Tugaskan Pengacara Pembela Rita di Malaysia

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 14:10 WIB
Kemlu mengaku sudah menugaskan pengacara untuk memberi pembelaan bagi Rita Krisdianti di Malaysia. Proses pengadilan juga disebut masih panjang.
Sejumlah buruh berunjuk rasa menuntut pembebasan buruh migran Rita Krisdianti dari tuntutan hukuman mati di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (28/1). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, pemerintah telah menugaskan pengacara untuk memberi pembelaan bagi buruh migran Indonesia Rita Krisdianti. Rita diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus narkotika.

"Kami sudah tugaskan pengacara untuk memberikan pembelaan serta membantu memintakan keterangan dari saksi-saksi kunci. Keluarga juga minta kasus ini jangan diekspos. Entah bagaimana tiba-tiba ada yang mengekspos kasus ini," kata Iqbal sesuai dengan keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Kamis (28/1).

Iqbal juga mengklarifikasi bahwa proses hukum tersebut masih panjang dan belum sampai tahap putusan. "Ini baru di pengadilan tingkat pertama. Itupun belum ada putusan. Jadi prosesnya masih sangat panjang. Masih ada banding dan kasasi," ujar Iqbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan dari DPRD Ponorogo yang mengaku telah menerima orang tua Rita agar anaknya dibantu dibebaskan. Iqbal menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan KJRI Penang dan Kementerian Luar Negeri.

Karena sudah terekspos, kata Iqbal, keluarga Rita akhirnya memberikan kuasa kepada Migrant Institute untuk membantu advokasi kasus Rita. Kendati demikian, yang bisa melakukan pembelaan terhadap Rita adalah pengacara di Malaysia yang memperoleh izin beracara di Malaysia.

"Pengacara yang saat ini mengaku sebagai pengacara keluarga Rita dengan sendirinya tidak dapat melakukan tugas itu," kata Iqbal.

Sebelumnya, para buruh yang terdiri dari berbagai komunitas berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk menuntut pembebasan Rita dari tuntutan hukuman mati.

Koordinator aksi dari Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia, Ramches Merdeka menuturkan, pada 24 Mei 2012 Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong. Kemudian, pada Januari 2013 Rita berangkat ke Hong Kong.

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dipecat. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.

"Bulan Juli 2013, Rita berencana pulang ke Madiun karena sudah tiga bulan berada di penampungan dari agensinya di Makau. Saat dia mau pulang inilah, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian," kata Ramches.

Ramches memaparkan, Rita diarahkan untuk terbang ke New Delhi, India untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia pun sempat menginap di New Delhi. "Di sana ada seseorang yang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut," kata Ramches.

Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotika seberat empat kilogram. Ancaman hukuman di Malaysia untuk perbuatan tersebut adalah hukuman gantung.
(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER