Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen dari DPR. Tim iini terdiri dari 14 anggota Komisi I.
"Enggak masalah, asal diatur saja yang akan dikerjakan pada kami. Kan kami harus terus tetap menjaga kerahasiaan," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Namun ia mengingatkan, pengawasan dilakukan hanya jika ada dugaan intelijen bekerja tak sesuai dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (Tim Pengawas) hanya bekerja saat kami dianggap keluar dari Undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan dan mengambil sumpah 14 anggota Tim Pengawas Intelijen yang berasal dari Komisi I DPR. Komisi ini membidangi sektor pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Pengesahan 14 anggota tim itu dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin. Namun prosesi pelantikan diwarnai pertanyaan sejumlah anggota Dewan.
Legislator PDI Perjuangan Arya Bima misalnya meminta penjelasan terkait tugas dan fungsi lembaga pengawas ini. Sementara politikus Golkar Aziz Syamsuddin bukan mempersoalkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen, melainkan mempertanyakan seremoni pelantikannya.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menjelaskan bahwa Tim Pengawas Intelijen dibentuk untuk mengawasi kerja intelijen ketika ditemukan pelanggaran.
"Tim Pengawas bekerja saat intelijen melanggar UU dan melakukan hal tidak biasa," kata Tantowi di hadapan sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa lalu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mengatakan Tim Pengawas Intelijen akan bersifat eksternal atau berada di luar BIN. Pasalnya selama ini BIN punya lembaga pengawas sendiri dalam bentuk Dewan Kehormatan.
Dengan demikian, kata Hanafi, Tim Pengawas Intelijen hanya akan bekerja saat ditemukan pelanggaran dari lembaga intelijen dalam menjalankan tugas mereka.
Pelanggaran yang dapat terjadi contohnya berupa penyalahgunaan wewenang, misal intelijen melakukan penangkapan dan penahanan, serta penyadapan tanpa izin pengadilan yang tidak diatur dalam undang-undang
Berikut 14 nama anggota Tim Pengawas Intelijen:
1. Mahfudz Siddiq
2. Tantowi Yahya
3. Asril Tandjung
4. Hanafi Rais
5. Tubagus Hasanudin
6. A Fernandez
7. Ahmad Muzani
8. Djoko Udjianto
9. Budi Youyastri
10. Syaiful Bahri Ansori
11. Ahmad Zainuddin
12. Achmad Dimyati Natakusumah
13. Supiadin Aries Saputra
14. M Arief Suditomo
(sur)