Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Firman Soebagyo optimistis 40 Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas pada 2016 dapat terpenuhi. Diperkirakan minimal 10 RUU selesai pada bulan Maret mendatang.
Wakil Ketua Badan Legislasi ini menjelaskan, penyusunan 40 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2016 sudah rasional sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
Pertama, mengikuti aturan Kementerian Keuangan terkait Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang memberi slot dua pembahasan RUU di sebelas komisi yang ada di parlemen, setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, sebagian RUU merupakan lanjutan atau carry over dari Prolegnas Prioritas 2015, yang 14 diantaranya sudah masuk tahapan pembahasan tingkat satu.
"Kenapa kami optimis? Karena 2016 itu mengcarry over 2015. Sekarang pembahasan di tingkat satu sudah 14 UU," kata Firman saat ditemui di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/1).
Berdasarkan data yang diterima CNNIndonesia.com, tiga di antara ke-14 RUU itu adalah RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Firman memperkirakan minimal 10 dari 14 RUU itu dapat diselesaikan pada bulan Februari sampai Maret 2016. Dia mengatakan, kunci pembahasan RUU ada di setiap komisi.
"Minimal bulan Maret, harusnya sekitar 10 RUU sudah selesai. Ini kuncinya di komisi, bukan di Baleg," ucap Firman.
Akui Tahun 2015 RendahFirman mengakui kinerja legislasi DPR pada 2015 rendah. Sebab, Firman mengklaim terlalu banyak persoalan politik, seperti gonjang ganjing dua koalisi pada awal periode parlemen 2015-2019.
"Pertama jabatan baru ada proses politik, penetapan paripurna. Itu kami nyaris tidak kerja. Apalagi kemarin gonjang ganjing tarik menarik dua koalisi," ujar Firman.
Kedua, Firman menjelaskan masih banyak anggota dewan yang baru terpilih dan membutuhkan proses adaptasi kerja parlemen. Namun, diantara itu, perpindahan periode masa jabatan anggota dewan, tidak mengenal sistem carry over. Sehingga pembahasan UU yang telah berjalan, harus diulang kembali dari tahap awal.
"Kami tidak mengenal sistem carry over. UU masa jabatan yang lalu, tidak serta merta dilanjutkan, harus nol lagi. Contohnya UU Tabungan Perumahan Rakyat. Itu problem," kata Firman.
Tercatat dari 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2015, DPR hanya menghasilkan tiga beleid UU.
Tiga beleid yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Vietnam, yang dihasilkan dalam masa sidang ini tidak termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015.
Firman juga mengatakan salah satu hambatan terhadap proses legislasi adalah menunggu keluarnya surat presiden yang dapat memakan waktu hingga 60 hari. Sejauh ini terdapat tiga RUU yang masih menunggu surat tersebut.
Selain itu, Firman menyebutkan hampir sebagian besar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2016, telah memiliki naskah akademis. Hanya ada sedikit RUU yang perlu diselesaikan oleh parlemen sebagai inisiatif dari produk legislasi tersebut.
"Naskah akademis pemerintah, DPD sudah selesai. DPR kita tunggu. Kita sedang tahapan harmonisasi," kata Firman.
Dari 40 RUU Prolegnas Prioritas 2016, sebanyak 37 RUU telah memiliki naskah akademis. Sementara tiga lainnya, masih dalam tahap penyusunan.
Ketiga RUU itu antara lain, pertama RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diusulkan Komisi IV DPR. Kedua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang diusulkan DPD dan Komisi VI DPR.
Terakhir, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif DPR.
(rdk)