Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan revisi UU Antiterorisme dimasukkan dalam Prolegnas atas usulan pemerintah.
"Sudah masuk atas usulan pemerintah untuk dilakukan perubahan. Semalam sudah diakomodir dalam konsinyering Prolegnas," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Supratman tidak menyebut dasar pertimbangan masuknya revisi UU Antiterorisme dalam Prolegnas 2016. Namun dia menyatakan, dari hasil pleno pembahasan konsinyering antara Baleg DPR, DPD, dan pemerintah, telah disepakati ada 40 UU yang masuk dalam Prolegnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar
carry over dari Prolegnas 2015. Yang baru ada sembilan undang-undang, termasuk UU Antiterorisme," kata Supratman.
Selain UU Antiterorisme, pembahasan UU baru yang masuk dalam Prolegnas 2016 antara lain UU Pilkada, UU Pemilu, UU Pengampunan Pajak, UU KPK, dan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah tentang UU Ekonomi Kreatif.
Supratman menyatakan tugas Baleg hanya sampai tahap penyusunan Prolegnas. Setelah penyusunan Prolegnas mendapat persetujuan di Baleg, maka pembahasan dan penyusunan selanjutnya akan diserahkan kepada komisi terkait.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan sependapat dengan revisi UU Antiterorisme yang diusulkan pemerintah. Dia menilai pergerakan teroris saat ini telah semakin terbuka, baik dalam bentuk aksi dan propaganda.
Semakin meningkatnya ancaman terorisme di Indonesia dianggap perlu dibendung dengan penguatan regulasi yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam bertindak. Nasir menilai pembahasan revisi UU Antiterorisme perlu disegerakan, menyesuaikan dengan tuntuan kebutuhan yang ada.
"Membahas undang-undang bisa makan waktu satu-dua tahun. Kalau ini jadi kebutuhan, kami berharap DPR bisa fokus menyelesaikan ini dalam waktu lima-enam bulan," kata Nasir.
(agk)