Beri Kesaksian Panjang, Lulung Haus di Tengah Sidang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 20:45 WIB
Dalam kesaksiannya, Lulung mengaku tidak tahu munculnya proyek pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta periode 2014.
Lulung bersaksi di sidang korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana mulai memberikan kesaksian untuk tersangka Alex Usman dalam sidang perkara korupsi alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/1) malam ini.

Setelah menunggu sejak pukul 10.20 WIB, Lulung akhirnya mulai memberi kesaksian mulai pukul 19.50 WIB. Ia bersaksi bersama Ferial Sofyan setelah rekannya, Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah, selesai memberi kesaksian sebelumnya.

Dalam kesaksiannya, Lulung mengaku tidak mengetahui munculnya proyek pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta periode 2014.

Lulung tidak mengetahui pengadaan UPS karena saat pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta kala itu dirinya mengaku sedang sibuk mengurus Pemilu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengerti karena dalam proses anggaran perubahan ada tahun politik di situ, Pilpres dan Pileg. Saya jadi ketua partai jadi banyak tugas partai dan saat itu masa transisi. Pembahasan itu hanya 2 hari, dilihat dari konten yang ada memang tidak cukup," kata Lulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Politikus PPP itu juga mengaku tidak pernah diberikan hasil pembahasan internal Komisi E saat membahas program untuk APBD Perubahan Jakarta 2014 dengan mitra kerja sebelumnya. Padahal, Lulung sudah sempat meminta bertemu dengan Ketua Komisi E saat itu, Firmansyah.

"Saya mau ketemu Ketua Komisi Saya karena tidak pernah ketemu. Ada agenda 10-12 Agustus 2014 itu Badan Musyawarah DKI memutuskan tanggal paripurna penetapan APBD Perubahan 2014. Ditunggu (Firmansyah) tidak datang, akhirnya saya tidak tanda tangan rekap hasil pembahasan (Komisi E) itu. Kalau saya tanda tangan barang yang tidak saya tahu, bagaimana mungkin. 13 Agustus juga saya tidak hadir pada paripurna (pengesahan APBDP 2014)," kata Lulung.

Lulung juga berkata bahwa usulan program dan/atau pengadaan barang harus diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, program dan pengadaan barang tidak bisa dilakukan di luar mekanisme tersebut.

"Kemudian setelah pembahasan TAPD bertemu pimpinan membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). (Usulan program atau pengadaan) itu bisa melalui Kepala Dinas atau Kepala Sarana dan Prasarana, tapi harus (diusulkan) melalui Bappeda. Secara langsung tidak bisa," katanya.

Di tengah memberikan kesaksian, Lulung sempat meminta izin untuk minum kepada hakim yang memimpin sidang. Ia mengeluh kehausan setelah bersaksi.

"Izin Pak Majelis yang mulia, kalau boleh saya izin minum. Kering banget ini," katanya.

Hakim pun akhirnya mengizinkan Lulung untuk minum, sebelum akhirnya melanjutkan pertanyaan untuk Ferial. "Ya, Bapak silakan minum dulu di sana," kata Hakim. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER