KPK Kritik Angka Kerugian Negara RUU KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 14:57 WIB
Mengacu UU KPK pada tahun 2002, lembaga antirasuah bisa menangani kasus apa pun dengan angka minimal Rp1 miliar.
Pimpinan KPK yang baru dari kiri Basaria Panjaitan, Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai angka kerugian negara Rp25 miliar yang tertuang dalam RUU KPK usulan DPR, terlalu besar. Kini, KPK menangani perkara dengan nilai minimal kerugian Rp1 miliar. 

"Kalau Rp25 miliar kebesaran ya. Kalau saya bilang sih satu rupiah pun harus dihukum," kata Saut ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (3/2).

Angka tersebut muncul dalam Pasal 11 RUU KPK usulan DPR. Lembaga antirasuah hanya boleh menangani kasus yang nilai kerugiannya sesuai dengan pasal tersebut. Saut tak menampik jika RUU KPK ini membatasi penanganan perkara yang diusut KPK.
Mengacu UU KPK pada tahun 2002, lembaga ini bisa menangani kasus apa pun dengan angka minimal Rp1 miliar. Dari aturan tersebut, KPK berhasil menggelar 322 penyelidikan, 224 penyidikan, 125 penuntutan kasus, dan 140 kasus telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pengusutan KPK dan sejumlah penegak hukum lainnya pada tahun 2015, Indeks Persepsi Korupsi (KPK) Indonesia naik dua poin. Peringkat Indonesia juga melonjak menjadi 88 dari 168 negara.

Meski demikian, hal lain yang menjadi pertimbangan Saut adalah minimnya sumber daya manusia di lembaga antirasuah untuk mengusut sejumlah kasus. "Lagi-lagi kan pegawai KPK kurang 2.000 orang," katanya.
Pasal ini, menurut Saut masih dapat diperdebatkan. KPK pun akan mendorong dan memberikan masukan untuk tak membatasi gerak lembaga antirasuah mengusut korupsi.

Hal senada diucapkan eks Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan kesepakatan pimpinan KPK jilid III dengan pemerintah tak menyepakati pembatasan wewenang mengusut korupsi dengan nilai minimal kerugian negara.

"Itu mungkin usulan DPR yang akan membatasi kewenangan KPK, sekaligus bisa dipahami mereduksi peran operasi tangkap tangan KPK," katanya, ketika dihubungi CNN Indonesia.

Kamis esok (4/2), pimpinan KPK jilid IV akan memberikan masukan dalam rapat dengan anggota parlemen. Kini para komisioner tengah mengkaji draf usulan DPR itu. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER