Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional 2016 usul inisiatif DPR.
"Saya belum baca (draf revisi UU KPK) karena belum sampai dikirim dari DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (3/2).
Hal itu dikatakannya sebelum menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham. Pihaknya sedang menunggu draf resmi revisi UU KPK dari DPR.
Yasonna berpandangan bahwa Dewan Pengawas KPK masih diperlukan. Menurutnya, pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa sembarangan. Namun, hal ini bisa diberikan demi hukum. Misalnya praperadilan maka sebuah kasus harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengusul revisi UU KPK dalam Rapat Badan Legislasi DPR menyampaikan empat poin revisi.
Pertama, terkait penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan Kedua, terkait Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas Ketiga, mengenai Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B.
Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun.
Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK dan adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B.
Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
Keempat, Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
(antara/bag)