Dorce Ungkap Curhatan Istri Gatot di Rutan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 12:28 WIB
Di balik tahanan, Evy bersimpuh memanjatkan doa meminta doa agar kasus suap yang menjeratnya segera rampung
Evy Susanti berharap perkara yang menjeratnya segera rampung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Dorce Gamalama membeberkan curhatan istri eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, tentang perjalanannya mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dorce mengatakan karibnya meminta doa agar kasus suap yang menjerat dirinya segera rampung.

"Ya dia cerita minta doanya karena dia mau sidang sudah itu aja. Ya cuma minta doa saja mudah-mudahannya urusannya cepat selesai," kata perempuan yang akrab disapa Bunda Dorce ini di KPK, Jakarta, Kamis (4/2).
Bunda Dorce berharap Evy segera bebas usai menjalani sidang. Ia menyerahkan kepada majelis hakim dan pengadilan untuk menentukan apakah Evy terlibat dalam perkara suap pada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan suap pada anggota DPR Patrice Rio Capella.

"Kalau tidak terlibat, ya ngapain musti lama-lama. Biar pengadilan yang memutuskan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dorce menceritakan Evy dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Ia mengaku datang atas inisiatifnya. Evy sudah dikenalnya sejak lama, saat Dorce mentas di Medan.

"Iya datang inisiatif sendiri dong, kan dia teman lama. Aku mulai kenal Evy itu sebelum dia menikah dengan Mas Gatot. Lupa tahun berapa. Dulu aku sering show di Bandung terus ke Medan," katanya.

Pertemanannya dengan Evy dimulai saat Dorce diundang menghadiri malam galang dana untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung, di Tanah Karo, Sumatra Utara.
Sebelumnya, Evy telah menjalani sidang perdana pada Desember 2015. Evy didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro uang sebesar US$ 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000, serta menyetor US$ 2.000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Duit tersebut diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PTUN Medan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Sementara itu, Evy juga didakwa menyuap Rio Capella sebanyak Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang sama. Diketahui, Rio Capella dan Jaksa Agung HM Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, Partai NasDem.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER