Diprotes Fahri Hamzah, KPK Klaim Kantongi Surat Geledah DPR

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 10:24 WIB
Surat penggeledahan hanya menyebut tempat yakni gedung DPR untuk tersangka Damyanti dkk tanpa menyebut detail nama orang yang digeledah.
KPK berkukuh penggeledahan DPR dalam perkara Damayani Wisnu Putranti sudah sesuai dengan prosedur. (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi surat penggeledahan saat mencari jejak dokumen kasus suap pengamanan proyek, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan surat penggeledahan tak spesifik hanya merujuk pada ruangan tersangka suap, Damayanti Wisnu Putranti.

Jumat pekan lalu penyidik komisi antirasuah turut menggeledah ruangan anggota komisi V selain Damayanti yakni Yudi Widiana. Namun, proses penggeledahan ini tersendat lantaran rekan separtai Yudi di Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, meminta surat geledah dari penyidik. Fahri kesal lantaran dalam surat geledah tak tertulis nama Yudi melainkan hanya Damayanti.

"Nama tersangka Damayanti dkk menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk. Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya tempat penggeledahan (DPR), tidak menyebut nama orang yang digeledah," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (17/1).

Yuyuk juga mengatakan, penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen penting untuk administrasi dan telah diserahkan ke biro hukum DPR sebelum penggeledahan dimulai. Surat tersebut diantaranya surat tugas, surat perintah penyiidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Jumat 15 Januari 2016 jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut sudah ditunjukkan kepada staf biro hukum DPR, staf sekjen DPR, dan sekretariat MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujarnya.

Alhasil, Yuyuk mengklaim seluruh prosedur penggeledahan sudah dilakukan sesuai aturan dan tak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlebih, tiap penyidik sudah membawa tanda pengenal masing-masing.

"Selama proses penggeledahan di DPR juga didampingi oleh biro hukum DPR RI dan kepala pengamanan dalam gedung DPR," katanya.

Yuyuk menjelaskan, penggeledahan di ruangan Yudi dilakukan lantaran pengembangan dari keterangan Damayanti saat diperiksa penyidik antirasuah. Penyidik menduga ada dokumen terkait suap yang diamankan di ruanga tersebut.

"KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," ujarnya.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf ahlinya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda. Julia ditangkap di bilangan Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Dessy ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Sementara Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Ketiga orang ini berpencar setelah Julia dan Dessy menerima duit Sin$33 ribu dari Abdul, di kawasan Kebayoran, Jakarta.

Sebelum tangkap tangan Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER