Polda Pastikan Tidak Ada Mainan Anak Menggunakan Kondom

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 17:38 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak adanya mainan anak yang menggunakan kondom.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak ada mainan anak berbentuk alat kontrasepsi jenis kondom yang disebut beredar di daerah Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan ketidakbenaran isu mengenai mainan anak yang disebut berbentuk alat kontrasepsi jenis kondom yang beredar di daerah Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Sebelumnya, mainan itu disebut dijajakan dalam jajanan anak bernama Kotak Kado yang berisi satu sachet susu bubuk.

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, menuturkan, hasil uji Laboratorium Forensik Markas Besar Polri bernomor B/03/II/2016/BidKimbiofor menyatakan mainan tersebut tidak identik dengan alat kontrasepsi bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini sudah kami tutup karena tidak ada unsur tindak pidana," ucapnya di Jakarta, Kamis (4/2).

Tak hanya mendasarkan keputusan pada hasil uji laboratorium, Agung berkata, personelnya juga telah mengecek tempat produksi PD. Supergirl Utama Food di Tangerang, Banten. Di sana, kepolisian tidak menemukan mainan yang menyerupai kondom.

Faktanya, menurut Agung, perusahaan dagang tersebut beroperasi dengan legalitas yang jelas dan memegang izin edar dari Dinas Kesehatan Serang.
Ditemui pada kesempatan serupa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Serang, Muhammad Khasuri, mengaku telah mengkonfirmasi izin edar yang dipegang PD. Supergirl Utama Food.

Kami sudah konfirmasi. Mereka hanya memproduksi permen dan susu," tuturnya. Khasuri menduga, terdapat agen-agen tidak resmi yang menjual produk Kotak Kado dengan hadiah balon atau benda mirip kondom.

Agung mengatakan, kepolisian mengapresiasi upaya warga untuk melaporkan dan menyebarkan dugaan peredaran jajanan anak berbahan bekas dan menyerupai kondom.

Namun, ia meminta warga berhati-hati karena informasi yang mereka sebarkan melalui media sosial dapat memunculkan keresahan sosial.
Agus mengatakan, jika keresahan itu terjadi, polisi malah dapat memperkarakan warga yang menyebarkan isu dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER