Jakarta, CNN Indonesia -- Delegasi Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia meminta enam warga mereka yang menjadi narapidana di Indonesia diekstradisi. Permohonan ekstradisi tersebut disampaikan di tengah pertemuan bilateral antara perwakilan pemerintah Rusia dan Indonesia di Jakarta.
Terkait permohonan ekstradisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah RI tak bisa meloloskannya, sebab Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Rusia.
"Kami tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia. Namun kalau Rusia mau minta keterangan, akan kami buka aksesnya," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan saat ini terdapat enam warga Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satu dari mereka adalah gembong narkotik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Rusia sudah mengajukan draf permohonan ekstradisi ke pemerintah Indonesia. Selanjutnya pemerintah RI akan membahas draf tersebut pada tataran teknis.
"Tim kami dari Kemenkuham, Kemenko Polhukam, dan Polri akan membahas hal ini dengan tim mereka," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pemerintah perlu membuat perjanjian
Mutual Legal Assistance (MLA)
in Criminal Matters dan Transfer of Sentenced Person sebelum menyepakati ekstradisi.
"Kami harapkan lima bulan mendatang kalau ada kunjungan ke Rusia, harus tanda tangan (MLA) terlebih dulu," kata Yasonna.
Dengan demikian ketika perwakilan pemerintah Indonesia bertandang ke Rusia, sudah terbentuk perjanjian atau
treaty, sehingga saat delegasi RI kembali ke Indonesia, draf untuk UU ekstradisi dengan Rusia bisa segera dirampungkan.
(agk)