Terkait permohonan ekstradisi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah RI tak bisa meloloskannya, sebab Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Rusia.
"Kami tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia. Namun kalau Rusia mau minta keterangan, akan kami buka aksesnya," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kami dari Kemenkuham, Kemenko Polhukam, dan Polri akan membahas hal ini dengan tim mereka," kata Yasonna.
"Kami harapkan lima bulan mendatang kalau ada kunjungan ke Rusia, harus tanda tangan (MLA) terlebih dulu," kata Yasonna.
Dengan demikian ketika perwakilan pemerintah Indonesia bertandang ke Rusia, sudah terbentuk perjanjian atau treaty, sehingga saat delegasi RI kembali ke Indonesia, draf untuk UU ekstradisi dengan Rusia bisa segera dirampungkan. (agk)