Dia menilai apabila DPR ingin menambah tugas dewan pengawas dalam revisi UU KPK agar dalam melakukan penyadapan, lembaga antirasuah itu harus mendapat izin terlebih dahulu, maka menurut Laode, jangan hanya UU KPK yang diubah.
Sebab, bukan hanya KPK yang memiliki kewenangan penyadapan. Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta hampir seluruh pihak kemanan lainnya juga menggunakan wewenang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan KPK sudah melalui proses audit Kementerian Komunikasi dan Informatika jika akan melakukan penyadapan. Sedangkan lembaga lain yang memakai proses serupa dengan KPK, tidak melalui proses audit.
"Tidak seenaknya KPK menyadap seseorang," tuturnya.
Laode mengatakan, untuk melakukan penyadapan, KPK harus melalui proses penyidikan, penyelidikan dan ditandatangani oleh lima komisioner yang ada.
"Penyadapan itu langkah terakhir kami. Tidak sembarangan. Jadi kami minta kepada Komisi III untuk mempertimbangkan itu," ucapnya.
Lihat juga:Ormas Agama Desak Jokowi Tegas Soal RUU KPK |
"Penyidik independen sangat dibutuhkan. Kami selama ini sulit mencari penyidik yang berasal dari ketentuan yang ada saat ini," ucap Laode.
Dia mengaku, selama ini pihaknya merasa kesulitan menemui penyidik yang mengerti tentang sektor pribadi maupun sektor ekonomi tentang perdagangan di bursa saham.
Laode menilai, pengetahuan penyidik yang berasal dari kepolisian sangat terbatas mengenai hal tersebut.
Dia juga mengatakan, selama ini KPK telah mengangkat beberapa penyidik independen, tetapi masih sering dipermasalahkan dan ada yang berujung pada praperadilan.
Kemudian terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK. Dia menilai, lembaganya takut apabila kewenangan SP3 akan dijadikan bahan dagangan oleh para penyidik KPK.
Pasalnya, Laode mengaku, pimpinan KPK tidak bisa selalu mengawasi seratusan penyidik yang ada di lembaga antirasuah itu.
"Yang pasti ada kekhawatiran jadi dagangan oleh menyidik. Maka kami merasa sungkan untuk menerima kewenangan itu," katanya.
Laode mengatakan, revisi UU KPK dikatakan untuk memperkuat keberadaan KPK, namun pihaknya tetap menolak untuk diberikan kewenangan tersebut.
Dia menilai, draft revisi yang saat ini beredar dimasyarakat sudah jauh melenceng dari kesepakatan periode sebelumnya dengan pemerintah.
"Kami pikir ini telah melenceng jauh dari gentlemen agreement yang ada, jadi tidak perlu bagi kami menyetujui revisi UU KPK ini," tutup Laode. (bag)