Menteri Yuddy Nilai UU ASN Tidak Melemahkan KPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 17:20 WIB
MenPANRB Yuddy Chrisnandi menjelaskan belum ada nomenklatur memperbolehkan pihak lain memiliki legitimasi penyidikan, selain TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA FOTO/Widodo S.Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Sebelumnya, beberapa kalangan menilai UU tersebut melemahkan KPK karena tidak adanya penempatan jaksa di KPK. Pasalnya, dalam UU ASN, keberadaan jaksa di lembaga lain tak diatur sebagaimana keberadaan aparat TNI dan Polri di instansi lain.

"Ah, enggak (melemahkan KPK). Kan KPK bisa ambil jaksa dari TNI dan Polri. Ambil saja yang banyak supaya kuat," kata Yuddy saat ditemui di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy menjelaskan sejauh ini belum ada nomenklatur yang memperbolehkan pihak lain memiliki legitimasi penyidikan, selain TNI dan Polri.
"Misalnya lembaga lain mau merekrut penyidiknya, sekolahnya di mana? Harus ada sertifikasinya," katanya.

Sejauh ini, Yuddy mengatakan aturan turunan dari UU ASN sudah selesai. Oleh karena itu, tahap selanjutnya yang dilalui adalah pengesahan dan harmonisasi dengan kebijakan lain.

Ia pun menyatakan terbuka apabila asosiasi jaksa atau pihak lainnya ingin memberikan usulan untuk memperbaiki UU ASN. "Selama usulannya untuk memperkuat instansi penegak hukum, kami terima. Mungkin nanti mau buat sekolah penyidikan sendiri, justru lebih bagus," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Yudi Kristiana, mengatakan keberadaan jaksa terancam dengan berlakunya UU ASN.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan jaksa penuntut umum atas penerapan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut tidak mengatur mekanisme penempatan jaksa di lembaga lain, yang ada hanya pengaturan untuk TNI dan Polri.

"Jadi tidak ada penempatan jaksa di KPK, padahal kewenangan pentuntutan melekat kepada jaksa, dengan sendirinya KPK tidak akan bisa menuntut tanpa jaksa, UU ini akan gaduh bila sudah diberlakukan," ucap Yudi di Jakarta, Jumat (5/2), seperti dilansir Antara.

UU ASN menyebutkan, ASN adalah pegawai negeri sipil, sementara berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa adalah PNS. Hal ini berarti jaksa masuk dalam ASN. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER