Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 pimpinan Suryadharma Ali. Keputusan ini diambil untuk megisi kekosongan kepengurusan partai berlambang ka'bah itu.
"Mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam waktu tersebut, pengurus lama PPP diminta untuk segera membentuk kepengurusan baru melalui muktamar islah untuk mendamaikan dua kubu yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi). Yasonna berharap keputusan yang diambil dengan tak mengesahkan dua kubu yang berseteru dapat meredam konflik internal partai.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar atau Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap ini, menurut Yasonna, diambil melalui sejumlah kajian dan analisis dengan para pihak. Yasonna mengaku juga telah bertemu beberapa utusan dari dua pihak dan sesepuh PPP.
"Beberapa sesepuh yang datang, ada keinginan supaya islah dapat dilakukan, saran beberapa sesepuh islah melalui muktamar. Maka kami pertimbangkan sesuai asas dan administrasi pemerintahan," kata Yasonna.
Yasonna mengakui jika sikap yang diambilnya ini sama dengan sikapnya terhadap konflik Golkar. Alih-alih mengesahkan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, ia justru menghidupkan pengurus lama.
Sebelum ada keputusan ini, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan menggelar muktamar islah untuk menyatukan kepengurusan kubu muktamar Surabaya dan Jakarta. Lukman meminta kesediaan Romi dan Djan Faridz untuk kooperatif menyerukan perdamaian pada kadernya.
Lukman juga sempat bertemu Yasonna untuk menyampaikan gagasannya pada 8 Januari 2016 lalu di Kantor Kemenkumham.
Sikap Lukman disampaikan mewakili Ketua Umum PPP Muktamar Bandung Suryadharma Ali yang tengah mendekam di jeruji besi lantaran korupsi. Suryadharma Ali pernah mengimbau dua pihak untuk menjalin komunikasi untuk rekonsiliasi konflik internal.
Tanggal 7 Januari 2015, Yasona mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy tahun 2014 ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam keputusan tersebut, MA menolak untuk mengesahkan Pengurus PPP versi Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz meski menerima hasil muktamar.
(sur)