Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta para pejabat yang menolak rencana revisi Undang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan pendapat mereka pada forum resmi.
Yasonna menilai, penolakan revisi beleid tersebut tidak masuk akal karena DPR belum menyelesaikan pembuatan draf Undang-undang KPK yang baru.
"Nanti akan ada forum terbuka. Mana bisa bahas undang undang kalau nggak ada forum. DPR saja belum klir drafnya," ujarnya di kantor kantor Kemenko Polhukam, Jakarta kemarin.
Yasonna menuturkan, pemerintah baru akan membahas draf perubahan UU KPK setelah DPR melalui Badan Legislasi menyelesaikan draf undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui pada tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penolakan terhadap pembaruan UU KPK merupakan hal yang wajar.
Namun pemerintah menurutnya menyetujui revisi UU KPK agar penegakan hukum berjalan seimbang. "Spirit kami adalah ingin membuat sesuatu yang baik, agar seimbang," ujarnya.
Luhut meminta agar revisi UU KPK tidak dikembangkan ke berbagai isu lain. Ia berkata, pemerintah juga tidak ingin komisi antirasuah melemah akibat pembaruan UU KPK.
Selasa siang kemarin dalam rapat dengar pendapat umum, Baleg mengundang dan mendengarkan opini dua pakar hukum terkait pembahasan revisi UU KPK, yaitu Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita.
Kepada para anggota dewan, Romli menyatakan persetujuannya terhadap empat poin perubahan UU KPK.
"Saya setuju empat hal diubah. Bahkan lebih dari empat hal saya setuju. Karena sudah 12 tahun tidak diubah. Wajar saya kira," katanya.
Romli berpendapat, istilah pelemahan dalam revisi UU KPK untuk tidak terlalu dipikirkan. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari KPK. Romli mencontohkan, terkait penyadapan.
Penyadapan disebutnya sebagai 90 persen dari keberhasilan KPK. Namun, Romli berkata perlu diatur siapa yang mau disadap, alasan penyadapan, dan lamanya penyadapan. Maka dia mengusulkan penyadapan meminta izin kepada dewan pengawas.
"Saya usul agar dewan pengawas yang berikan izin bersama lima Komisioner KPK," kata Romli.
(sur)