Golkar Munas Riau Pimpinan Ical Diberi Hak Gelar Munas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 14:18 WIB
Hari ini Yasonna menghidupkan Surat Keputusan Menkumham September 2012 yang mengesahkan susunan pengurus Golkar hasil Munas Riau di bawah Aburizal.
Yasonna menghidupkan Surat Keputusan Menkumham September 2012 yang mengesahkan susunan pengurus Golkar hasil Munas Riau di bawah Aburizal. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Riau tahun 2009 dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Munas atau Munaslub ini digelar untuk mengkomodasi dan menjembatani dua kubu bersengketa di partai beringin, yakni kubu Munas Bali di bawah Aburizal Bakrie dan kubu Munas Ancol di bawah Agung Laksono. Munas Riau 2009 sendiri dipimpin Ical –sapaan Aburizal– dengan Agung Laksono sebagai salah satu wakilnya.

"Kepengurusan yang disahkan kembali mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas/Munaslub sesuai AD/ART yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagasan penyelenggaraan Munas  muncul saat Rapat Pimpinan Nasional Golkar yang digelar kubu Ical di Jakarta, beberapa hari lalu. Rapimnas itu dihadiri beberapa perwakilan pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly.  Kehadiran mereka dianggap menjadi kunci rekonsiliasi Golkar.
Hari ini, Yasonna mengumumkan menghidupkan kembali Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 per tanggal 4 September 2012. Dalam surat itu, Yasonna mengesahkan susunan pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie, dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua, Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal, dan Priyo Budi Santoso sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat.

"Hari ini kami menerbitkan kembali susunan personalia Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Riau untuk tahun 2016 per hari ini dengan masa bakti selama enam bulan," kata Yasonna.

Keputusan inilah yang bakal menjadi legal standing bagi partai beringin untuk menggelar Munas atau Munaslub guna menentukan pengurus baru.

"Rapimnas Golkar sudah terjadi dan pemerintah hadir. Kami lihat dalam Rapimnas akan ada Munaslub. Untuk mengisi kekosongan kepengurusan yang ada, perlu ada legalitas agar Munaslub terlaksana. Maka diktumnya Menkumham ialah SK tentang susunan personalia Munas Riau," kata Yasonna.

Kebijakan ini, menurut Yasonna, telah dilaporkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di samping itu, Luhut Binsar Panjaitan juga telah melaporkan keputusan ini kepada Presiden Joko Widodo.

"Harapannya Golkar cepat menyelesaikan kekisruhan. Ini cara elegan. Saya percaya Agung Laksono dapat merapat (dengan Ical) agar Munas atau Munaslub terselenggara sehingga Golkar bersatu dan melakukan konsolidasi," ujar Yasonna.
Langkah terbaru terkait Golkar ini diambil lantaran Yasonna menilai pemerintah harus memberikan kepastian hukum atas kisruh dualisme di partai tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusannya meminta Yasonna membatalkan SK pengesahan kubu Munas Ancol yang menyatakan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar. Maka pada 31 Desember 2015, Yasonna mencabut SK Munas Ancol, namun tidak lantas mengesahkan kepengurusan Munas Bali.

"Kami menganalisis secara yuridis dan mempertimbangkan banyak hal agar partai besar ini, yang beri sumbangsih besar juga aset bangsa, harus memiliki satu kepengurusan legal. Karena perintah MA tidak menerbitkan keputusan baru, maka SK Munas Riau disahkan kembali," kata Yasonna.

Kini pemerintah berharap Golkar dapat bersatu kembali dan membentuk kepengurusan baru hasil konsolidasi kubu Ical dan Agung. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER