"Iya (keseluruhan). Konstruksi draf revisi UU KPK yang sekarang melemahkan. Maka kami tolak," kata Didik Mukrianto saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (18/2).
Didik pun menuturkan nantinya apabila rapat paripurna dilaksanakan, Fraksi Partai Demokrat akan menyuarakan penolakan tersebut. Sebab, rapat paripurna merupakan forum tertinggi DPR dalam mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini saya belum mengetahui kalkulasinya. Tapi namanya berjuang kan harus konsisten. Apapun resikonya, sudah diperhitungkan menjadi bagian prinsip," katanya.
Lihat juga:F-PKB: Revisi UU Bagian Dari Penguatan KPK |
Sebanyak empat poin yang disepakati pemerintah dan DPR untuk direvisi dari UU KPK. Keempat poin tersebut adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Adapun yang paling disoroti Fraksi Partai Demokrat adalah dibentuknya dewan pengawas. Mereka menilai dewan pengawas dapat menjadi alat intervensi presiden ke KPK. Sebab, anggota dewan pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden.