Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menjelaskan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah telah sesuai prosedur. Pihaknya justru mempertanyakan anggota DPR yang menginginkan model aturan baru.
"Yang menyadap tidak hanya KPK tapi polisi, BIN, Kejaksaan, BNN. Kalau mau diatur, harus diatur dengan undang-undang yang komprehensif. Jangan hanya oblok-oblok KPK saja. Yang lain juga melakukan," kata La Ode dalam diskusi penolakan revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/2).
Selama ini, La ode menjelaskan penyadapan oleh KPK telah melalui persetujuan lima pimpinan melalui surat yang resmi. Penyadapan juga dilakukan sebagai bentuk konfirmasi dari pendalaman materi yang didapat saat proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyadapan itu kalau sudah betul-betul penyelidikan dan hanya untuk konfirmasi saja. Sudah ada batas waktunya dan diteken lima pimpinan," katanya.
Terlebih, tak sembarang orang disadap. KPK mempunyai data dugaan orang-orang tertentu yang terindikasi korupsi. Mereka lah yang kemudian ditelusur lebih jauh.
"Untuk penyadapan, Indonesia jadi bagian yang meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi. Pasal 50 jelas disebutkan bisa diperbolehkan
control delivery dengan menjebak orang dan penyadapan serta pemantauan bahkan undercover operation. Itu halal untuk melakukan seperti itu," ujarnya.
La Ode menambahkan, UU KPK pernah digugat di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan telah sesuai dengan UUD 1945. "Mahkamah tertinggi mengatakan penyadapan adalah konstitusional karena diberi hak berdasar undang-undang," ucapnya.
Dengan adanya putusan dari lembaga hukum tertinggi tersebut, maka apa yang telah dilakukan KPK selama ini telah sesuai prosedur. La Ode menilai, tak perlu ada aturan baru izin penyadapan melalui Dewan Pengawas seperti dalam draft revisi UU KPK usulan DPR.
"Kami tegas menolak revisi UU KPK," katanya.
Hal senada diucapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Alih-alih merevisi UU KPK, DPR justru membenahi UU Tipikor yang dinilai memanjakan koruptor.
"Lebih penting revisi UU Tipikor daripada UU KPK untuk memberi efek jera pelaku korupsi," kata Emerson dalam diskusi 'Tolak Rencana Revisi UU KPK' di Jakarta.
(bag)