Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kedekatannya dengan anggota DPR Komisi V yang terjerat suap, Damayanti Wisnu Putranti. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam pada Selasa (16/2) di Kantor KPK, Jakarta.
"Intinya ditanya (penyidik) sejauh mana kenal sama Mba Damayanti. Saya cerita sejauh mana kenal dengan beliau," kata Hendrar.
Hendrar dan Damayanti merupakan teman separtai, PDI Perjuangan. Saat pencalonan, Hendrar mengaku juga kerap melihat baliho Damayanti di Kota Lumpia ini. Damayanti melenggang ke parlemen setelah menang di Pemilu Legislatif untuk daerah pilihan Jawa Tengah IX yakni sekitar Brebes, Tegal, Slawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami kenal sebagai teman satu partai saat pencalonan caleg (calon legislatif) kemarin," katanya.
Sementara itu, Hendrar tidak berkomentar soal kasus suap pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah dihadapi koleganya itu. Ia mengaku tak tahu-menahu dan menampik ada proyek jalan di Semarang yang turut diamankan. Hendrar juga membantah ada penggunaan dana aspirasi Semarang yang diamankan melalui Damayanti.
"Enggak. Proyeknya kan di Maluku bukan di Semarang. Tidak ada dana aspirasi (dapil untuk Damayanti)," ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hendrar diperiksa lantaran diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar kasus yang menjerat Damayanti.
Damayanti diduga mengamankan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Ia disangka menerima duit sedikitnya Sin$99 ribu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama sekaligus tersangka pemberi suap yakni Abdul Khoir.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.
Hingga kini status Musa, Andi, dan Budi masih menjadi saksi. Sementara Damayanti, Julia, Dessy, dan Abdul telah menjadi tersangka.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(bag)