Pelapor Saipul Jamil Penonton Acara Dangdut di Televisi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 15:07 WIB
Korban mengaku sudah tiga kali bertemu Saipul Jamil. Pretemuan terakhir, korban diajak ke rumah artis dangdut itu dan mengaku ada tindakan pencabulan.
Pelapor Saipul Jamil adalah penonton acara dangdut di mana Saipul jadi salah satu pengisi acaranya. (Dok.Instagram/@saipuljamill)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan artis dangdut Saipul Jamil terkait laporan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ada laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di lokasi kejadiannya di Kelapa Gading. Hari ini pukul 04.00 WIB tadi korban seorang anak laki-laki berinisial DS, pelaku yg dilaporkan inisial SJ," ujar Iqbal saat dihubungi media, Kamis (18/2).

Namun, Iqbal mengaku belum bisa memastikan apakan ada upaya paksa yang dilakukan Kepolisian saat membawa Saipul ke Kepolisian Sektor Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan.

Iqbal menuturkan bahwa SJ diduga merupakan penonton salah satu acara musik yang diadakan di salah satu televisi swasta. Dalam acara tersebut, Saipul adalah salah satu pengisi acara.

"Pengakuan korban, bahwa korban merupakan penonton D'academy. Kurang lebih dua minggu yang lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, seusai acara tersebut, korban DS diajak oleh Saiful ke kediamannya. Di sana, kata Iqbal, DS diminta untuk memijat Saipul. DS juga mengaku lebih dari sekali diajak oleh Saipul.

"Korban dan pelaku diduga sudah tiga kali ketemu, Di situ korban mengaku bahwa disuruh memijat oleh SJ, setelah itu ada permintaan-permintaan yang kurang senonoh," ujar Iqbal. Namun, Iqbal enggan menyebutkan tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh Saiful kepada DS. Pasalnya, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.

"Saya kira itu dengan beberapa keterangan itu polisi wajib melakukan penyelidikan. Kita melakukan penyelidikan dulu apakah dugaan terjadinya perbuatan pidana itu ada atau tidak, sehingga kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iqbal. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER