Polisi Olah TKP Kasus Pencabulan di Rumah Saipul Jamil

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 23:47 WIB
Saipul Jamil diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap remaja 17 tahun.
Saipul Jamil diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap remaja 17 tahun. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sektor Kelapa Gading menggelar olah tempat kejadian perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan artis dangdut Saipul Jamil terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, olah TKP dilakukan di rumah milik Saipul yang terletak di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Olah TKP dimulai sekitar pukul 22.35 WIB. Dalam olah TKP tersebut, penyidik menghadirkan korban DS. Selain itu, kakak kandung Saipul, Samsul juga terlihat masuk ke dalam rumah tersebut.
Saipul diketahui tidak dihadirkan dalam olah TKP karena masih menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Polsek Kepala Gading Ari Cahya Nugraha yang turut hadir dalam olah TKP sama sekali tidak berkomentar. Ia hanya mengatakan olah TKP hanya untuk keperluan penyidikan.

"Buat penyidikan saja," ujar Ari.

Sebelumnya, DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku dicabuli oleh Saipul. Keduanya bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya. Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul.

Saipul disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER