Polisi: Korban Saipul Jamil Diduga Lebih dari Satu Orang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 10:51 WIB
Kepolisian meminta korban lain dari pedangdut Saipul Jamil untuk melapor dan bersaksi. Saipul, menurut polisi, berkali-kali berkata menyesal dan minta maaf.
Kepolisian meminta korban lain dari pedangdut Saipul Jamil untuk melapor dan bersaksi. (Twitter @saipul_jamil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha menduga ada korban lain dalam kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil. Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami kemungkinan tersebut.

"Kemungkinan ada (korban lain), (pengusutan) sedang berjalan. Kemungkinan besar korban lebih dari satu. Berdasarkan pengalaman selama ini, tidak ada tersangka yang mengakui jumlah korban. Makanya kami butuh korban lain untuk membuka tabir. Kami tidak kejar pengakuan tersangka," kata Ari di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Hari ini Saipul dikabarkan akan dipindahkan ke ruang tahanan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Pemindahan Saipul akan dilakukan setelah dia bertemu dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia siang ini.

Kondisi fisik Saipul, menurut Ari, cukup baik. "Dia sehat. Yang bersangkutan menyesali, berkali-kali melalui penyidik mengucapkan permohonan maaf.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tetap sekolah

Korban pencabulan Saipul, DS, tetap bersekolah hari ini. Namun DS trauma atas perlakuan idolanya terhadap dia.

Saipul dilaporkan oleh DS kemarin pagi ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Ipul dan mengalami pencabulan saat sedang tertidur.

DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.

Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER