DPR Inisiasi RUU Anti LGBT Akibat Penolakan Banyak Fraksi

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Feb 2016 13:56 WIB
Rancangan Undang-Undang Anti LGBT bertujuan  melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT.
Rancangan Undang-Undang Anti LGBT bertujuan melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deding Ishak mengatakan anggota legislatif berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pembahasan informal telah dilakukan oleh Deding bersama koleganya di komisi yang membidangi isu sosial dan agama ini.

"Banyak kelompok masyarakat termasuk kelompok agama yang sampaikan pandangan perlunya UU Anti LGBT. Dari pertemuan informal antar fraksi hampir semua fraksi menolak LGBG dan diskusikan perlunya UU Anti LGBT," kata Deding usai mengisi diskusi "LGBT, Beda Tetapi Nyata" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/2).

Deding tak menampik akan ada pembahasan lebih serius soal beleid ini. Komisi VIII akan mendiskusikannya, termasuk menyusun naskah akademik yang akan diajukan dalam paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keseriusan ini bakal dilakukan dengan pembahasan RUU tersebut bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Meski demikian, DPR tak akan membuat Satuan Tugas Anti LGBT untuk memuluskan beleid ini.

Tolak Propaganda

Rancangan aturan ini dinilai dapat melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT.

"Intinya bagaimana melindungi bangsa dari perilaku yang menyimpang," ujarnya.

Deding menegaskan, bakal beleid ini tak akan bertentangan dengan Pancasila, norma hukum, serta sosial yang berlaku di masyarakat.

"Ini penting diadakan sehingga bisa memastikan ada payung hukum yang mengawal tentang kebutuhan dari bangsa ini agar lebih baik melakukan ajaran agama dan tidak menyimpang secara seksual yang sebetulnya bertentangan dengan bangsa dan negara," katanya.

Sementara itu, pegiat LGBT Hartoyo mengatakan selama ini kelompok LGBT kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan. Diskriminasi terjadi saat kelompok ini ingin mencari pekerjaan dan mendapatkan pendidikan.

Hartoyo mencontohkan ketika pakar sekaligus aktivis Dede Utomo yang digagalkan DPR saat mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM. Saat itu Dede mendapatkan suara paling sedikit dibanding calon lainnya.

"Dedi Utomo yang mendaftar komnas HAM, publik tahu dia kompeten tapi dia tidak lolos di DPR karena dia gay, terbuka, dan aktivis," kata Hartoyo.

Hartoyo juga mengalami hal serupa ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Our Voice yang ia geluti justru harus terlunta lantaran macetnya aliran dana dari para pendonor akibat larangan dari pemerintah. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari juga kerap dialaminya. "Risiko buat saya ketika saya bilang gay, ada resistensi dari orang," ujarnya.

Kelompok LGBT, menurut Hartoyo, selama ini menuntut persamaan hak dasar seperti yang diatur dalam UUD 1945. Ia justru berharap masyarakat lebih terbuka alih-alih memicingkan mata.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER