WAWANCARA EKSKLUSIF

Luhut Pandjaitan: Presiden Jokowi Mendukung KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Feb 2016 17:54 WIB
Telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya terkait revsisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Panjaitan, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jumat (19/2). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen untuk menolak pelemahan lembaga ini. Alasannya, Jokowi masih membutuhkan komisi antirasuah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Menilik Indeks Persepsi Korupsi pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 88 dari 168 negara di seluruh dunia dengan poin yang didapat yakni 36. Indonesia masih kalah dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Dalam wawancara eksklusif dengan reporter CNNIndonesia.com Aghnia Adzkia di rumahnya pada Sabtu (20/2), Luhut mengatakan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pimpinan KPK sebelumnya terkait revsisi UU KPK. Kesepakatan ini mencakup empat poin yakni dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut memastikan tak ada satu poin dalam kesepakatan itu yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Jika DPR mengusulkan revisi lain di luar empat poin ini, maka Presiden tak akan tinggal diam. DPR akan membahas beleid ini dalam paripurna pada pekan depan. Berikut petikan wawancara dengan Luhut:


Bagaimana penjelasan poin yang telah disepakati oleh pemerintah dan KPK?


Draft itu sudah kami bicarakan itu empat poin. Pemerintah posisinya, kalau lari dari empat itu tidak setuju. Mulai dengan SP3. Selama ini KPK tidak berhak memberi SP3. Tapi kalau orang itu meninggal, sekarat atau koma. Sehingga pimpinan KPK itu punya opsi untuk SP3. Kadang-kadang orang berpikir SP3 malah memperlemah, tidak. Justru memberi tools kepada KPK jadi punya opsi untuk menghentikan penyelidikan.

Kalau menyangkut penyadapan, tidak ada izin yang dari luar. Penyadapan itu tetap di dalam kewenangan KPK hanya mereka harus membuat Standar Operasi Prosedur yang artinya harus ada itu. Dulu katanya pernah terjadi era siapa ya penyadapan langsung sadap, ya tidak boleh dong harus lewat prosedur. Ada juga yang mengaitkan dengan pengadilan, tidak ada. Semua dilakukan KPK hanya sekarang dilakukan lebih tertib. Nah sekarang mereka sudah punya SOP. Ya sudah kalau itu, tidak masalah.

Saya ingin luruskan, tidak pernah dari awal kami mendesain penyadapan dari izin pengadilan. Kami juga tidak pernah mendesain dari awal yang misalnya (kerugian negara) Rp50 miliar itu. Tidak pernah kami dari awal menyatakan (umur) KPK 15 tahun itu. Sama seperti yang dari awal saya bilang itu kok, sederhana itu.

Kemudian oversight committee atau Dewan Pengawas. Ya itu sama dengan etik juga, memberikan teguran kepada pimpinan kalau dianggap ada hal-hal yang berhubungan dengan kerjaan mereka. Itu kami pilihkan orang-orang yang punya reputasi. Jangan orang yang cuma mau mencari-cari politik sehingga dengan demikian itu bisa lebih sempurna KPK itu. Keempat, menyangkut penyidik. Lha yang minta penyidik independen itu kan KPK. Karena penyidik itu sebenarnya hanya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan. Sekarang ditambahkan bahwa KPK ini boleh, ini kan memperkuat KPK. Kadang-kadang kami tanya ini yang memperlemah di mana?

Untuk penyelidik dan penyidik independen, itu KPK yang minta supaya mereka independen dan tidak tergantung dengan polisi dan Kejaksaan, "Kami boleh merekrut penyidik sendiri." Silakan diberikan. Ini bukan dari pemerintah, tapi dari KPK sendiri.


SP3 bisa menjadi celah tawar-menawar kasus?


Tergantung KPK. KPK mau menawar atau tidak. Kalau misal contoh ada alat bukti baru  (yang mengatakan tersangka tidak melakukan), dan kamu tetap menghukum dia? Itu melanggar HAM. Justru KPK yang menjaga marwahnya mereka berlima itu beserta penyidik yang nanti akan menentukan apakah akan menerbitkan SP3 apa tidak. Saya takutnya orang tidak mengerti cerita itu dan berbuat reaksi, misal izin pengadilan begitu.


Bagaimana proses seleksi Dewan Pengawas dan memastikan KPK tetap independen?


Nanti itu detailnya dibuat dan dipilih presiden, tidak melalui DPR. Tidak mau kami kalau lewat DPR. Kami carilah tokoh-tokoh senior yang sudah selesai dengan dirinya supaya nanti kearifannya lebih banyak.

Pansel mengatakan mencari pimpinan sulit setengah mati, bagaimana nanti mencari Dewan Pengawas?

Mengapa setengah mati? Saya kira banyak tokoh-tokoh yang kita anggap tidak punya ambisi, yang bisa menegur karena lebih sepuh, yang mengerti kearifan. Jangan dipikir nanti bagaimana, presiden sangat arif dalam hal ini. Presiden sangat membutuhkan KPK karena dalam hal ini banyak masalah yang perlu atau "menggunakan" KPK untuk menyelesaikan itu, masalah korupsi itu. Tidak benar Dewan Pengawas akan mengerdilkan pimpinan KPK.

Penyadapan tidak hanya oleh KPK, tapi kenapa perubahan aturan penyadapan hanya dilakukan terhadap KPK?

Tidak juga, kalau seperti Kejaksaan kan sudah punya SOP. Nah itu yang kami mau. Dulu kami dengar tidak ada SOP sehingga kebablasan.

Sikap pemerintah nanti setelah draft revisi disahkan DPR akan sama dengan yang empat poin tadi?

Ya nanti kita lihat dari DPR, tentu nanti akan bicara lagi. Sekarang paripurna di DPR ditunda sampai Selasa. Paripurna Selasa selesai maka diberikan ke pemerintah. Nanti pemerintah melihat gimana ini. Kalau penyimpangannya kita anggap terlalu banyak dari apa yang ditentukan ya kita mungkin akan bersikap. Kalau ada orang bilang kenapa Presiden Jokowi belum bersikap ya nanti karena belum sampai di beliau. Kan tunggu pembahasannya di DPR baru nanti bersikap. Kita kan masih baru wacana di luar dan informasi kadang-kadang yang tidak pas. Jadi kita nunggu nih. Kalau Selasa rapat paripurna ya baru minggu depan dikirim ke presiden. Presiden akan mempelajari dan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan akan beri jawaban. Nanti kita akan lihat dari empat tadi mana yang bisa memperlemah KPK pasti kita akan ganti. Itu tadi mengenai KPK. Kalau kemarin ada itu surat presiden sudah dikirimkan, itu saya salah.

Presiden tidak akan membahas kalau tidak sesuai dengan empat poin itu?

Ya kami akan menolak. Itu kan sudah dibicarakan bahwa itu pilihan yang terbaik. Ya saya tidak tahu nanti akhirnya bagaimana keputusan presiden tapi dia sangat pro kepada KPK. (Kalau di luar empat poin itu), saya yakin hampir pasti beliau tidak setuju.

Bisa dijelaskan bagaimana dukungan presiden kepada KPK?

Saya tidak melihat KPK dilemahkan. Kami keras melakukan itu.

Menilik Hong Kong, KPK di sana pernah bergesekan dengan Kepolisian dan Kejaksaan pada 1970-an. Indonesia pada masa seperti itu. Bagaimana tanggapan Bapak?

Kalau lihat KPK Hong Kong, konsep itu yang buat Pak Lambok (Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand) di kantor saya, ada juga Panda Nababan (alm). Waktu itu Dewan Pengawas sudah dikopi. SP3 juga sudah ada. Nah kemudian last minute oleh Pak Panda dibuang itu SP3 dan Dewan Pengawas. Kalau kita kopi ya bisa saja dikopi karena toh mereka sudah berhasil dengan itu. Sebenarnya ini bukan hal yang baru amat dengan itu. Profesor Indriyanto Seno Adji juga ikut dengan ikut. Sekarang saya paham, rasa tidak puas terhadap penanganan korupsi itu sehingga percaya hanya satu lembaga, KPK. Kalau kita lihat jujur, KPK banyak berdosa juga. Ada beberapa pemimpin yang terkena kasus tapi dihentikan juga karena tidak diteruskan. Tapi kalau (pimpinan) yang sekarang ini saya kira paten, bagus, kita dorong.


Bagaimana pemerintah melihat cara terbaik untuk meredam gesekan antarlembaga?

Saya melihat ini (pimpinan yang sekarang) kepemimpinannya sangat bagus jadi saya melihat hubungan dengan Kejaksaan juga oke. Ya saya belum melihat potensi konflik untuk itu.

Konflik dengan lembaga lain terkait kasus yang menjerat penyidik Novel Baswedan?

Pengakuan dari korban yang di Bengkulu itu memang mereka diperlakukan tidak baik. Itu kan memang sudah beberapa belas tahun yang lalu.

Sikap Jokowi untuk kasus Novel?

Beliau tidak mau mencampuri ini kalau sudah mau ke pengadilan. Hanya dia perlu sebagai presiden untuk menanyakan sampai mana kasusnya dan cepat selesaikan. Dia tidak pad aposisi menangkan ini, kalahkan ini, cabut ini.

Termasuk untuk Bambang Widjojanto dan Abraham Samad?

Presiden tidak terlibat cawe-cawe untuk itu.

Kasus Novel belum sampai pengadilan dan berkas masih di Kejaksaan Agung, Presiden tidak memberikan arahan?

Presiden tidak mau mengurus itu. Presiden kalau sudah diserahkan ke pengadilan hanya minta untuk dituntasin.

Tetap berlanjut ke pengadilan atau deponeering?

Saya tidak tahu, kalau saya membaca presiden ini tidak mau menunda masalah. Kalau sesuai dengan kewenanganmu, ya lakukan saja. Itu yang presiden saya kenal.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER