Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdiskusi bersama netizen untuk mengupas rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. SBY mengundang netizen dari seluruh Indonesia untuk meminta pendapat terkait revisi UU KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan ada 26 netizen yang hadir dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Bandung, Purwokerto, Surabaya, Tasikmalaya, dan Lumajang.
Hinca yang menjadi moderator mengatakan revisi UU KPK selalu menjadi perbincangan menarik di media sosial, baik Twitter maupun Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dalam forum tersebut semua dipersilakan bicara dengan tegas lugas tidak usah takut meskipun dihadiri Presiden keenam RI tersebut. "Kami dengarkan Bapak-Ibu netizen untuk bicara,” kata Hinca dalam acara yang digelar di Raffles Hills, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (20/2), seperti dilansir
Antara."Perlukah revisi UU KPK dilakukan? Kita ada di gedung DPR untuk memastikan apakah UU isiatif DPR," lanjutnya. Hinca menjelaskan revisi UU KPK hingga saat ini belum disetujui menjadi usul inisiatif DPR dan juga belum disetujui pemerintah.
Menurut salah satu nitizen yang hadir dalam diskusi tersebut, Safira Widiana, revisi UU KPK bisa melemahkan KPK itu sendiri kalau terjadi revisi tersebut Dia juga menyoroti terkait pembentukan dewan pengawas karena institusi DPR lebih baik diawasi DPR sehingga dirinya tidak setuju dengan ide pembentukan dewan pengawas tersebut.
"Saya menolak jika melalui dewan pengawasan (Dewas) sebab cukup diawasi DPR, dan DPR fungsi pengawasan," ujar dia.
Safira menilai lebih baik peran DPR yang ditingatkan untuk mengawasi KPK karena pembentukkan dewas akan menimbulkan masalah baru, karena ditunjuk presiden dan bisa ada intervensi penguasa terhadap KPK.
Netizen dan blogger, Didik Luhur Pambudi juga menolak revisi UU KPK, dan mempertanyakan urgensi revisi UU KPK karena selama ini kinerja KPK semakin bagus. "Revisi UU KPK harus ditolak. Momennya tidak tepat. Sensitif sekali. Apa yang mau diperbaiki kinerjanya bagus. Tidak ada satupun tersangka yang tidak sampai ke vonis," katanya.
Bayu Gelael dalam diskusi itu mengatakan UU KPK sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan kalau mau direvisi saat ini harus memperkuat KPK bukan justru melemahkan.
Dia menilai revisi saat ini mengurangi dan membatasi kewenangan KPK memberantas korupsi. "Kita harus perkuat KPK, bukan mengurangi kewenangannya," ujarnya.
Dia juga menyoroti tidak urgen dibentuk dewas karena tugasnya akan tumpang tindih dengan Dewan Penasihat KPK yang sudah terbentuk. Bayu menyarankan lebih baik meningkatkan pengawasan internal KPK melalui peran Dewan Penasihat tersebut.
(obs)