Ketua KPK Sampaikan Keberatan Revisi UU KPK kepada Presiden

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 13:41 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan beberapa masukan kepada Presiden Jokowi mengenai rencana revisi UU KPK yang bakal dibahas Selasa besok di DPR RI.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama kelompok akademisi menolak revisi UU KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyampaikan keberatan atas revisi undang-undang KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dia menyampaikan seluruh draf revisi tersebut hanya akan melemahkan lembaga yang dipimpinnya.

"Tadi yang saya katakan bahwa kami keberatan dengan revisi," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Pagi tadi, Agus menemui Jokowi di Istana Presiden. Mereka membahas soal rencana revisi UU KPK yang bakal dibahas Selasa (23/2) besok di DPR RI. Saat bertemu presiden, Agus memberikan beberapa masukan terkait revisi tersebut.
Salah satunya mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi, dan keberadaan dewan pengawas KPK yang dinilai tidak perlu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara dewan pengawas itu memang tidak perlu karena penyadapan sudah diaudit dan segala macam," kata Agus.

Menanggapi beberapa masukan yang disampaikan Agus, presiden menyatakan akan mempertimbangkan revisi tersebut. "Drafnya melemahkan semua, beliau (Jokowi) nanti akan mempertimbangkan," kata Agus.

Dia kembali menegaskan, jika revisi UU KPK jadi disetujui oleh pemerintah dan parlemen, maka dirinya siap mundur dari jabatannya. Sebab menurutnya, revisi tersebut hanya akan melemahkan KPK.

"Saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK, ya saya siap mundur," tegasnya.

Pada Kamis lalu, DPR sempat menunda rapat paripurna untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK hingga besok. Jika disahkan, maka revisi tersebut akan resmi menjadi inisiatif DPR dan menandakan pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Penolakan revisi UU KPK terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai elemen masyarakat mendesak revisi UU KPK dihentikan.

Sementara di parlemen, tiga partai telah menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER