Mahfudz setuju apabila revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat menguatkan. Namun adanya usulan pembentukan dewan pengawas menurut dia, akan melemahkan posisi KPK.
"Selama ini kan menyadap itu kan bagus. Pengawasan itu perlu jika ada penyalahgunaan dalam penyadapan," kata Mahfud di MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz juga mempertanyakan naskah akademik terkait usulan dewan pengawas tersebut. Dia menilai, harus ada alasan yang jelas jika tugas dewan pengawas ditambah khususnya dalam memberikan izin kepada KPK dalam melakukan penyadapan.
Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga:Pro Kontra DPR di Pasal Dewan Pengawas KPK |