Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK tak perlu diubah. Menurutnya, selama ini lembaga antirasuah itu tidak pernah menyalahgunakan kewenangan dalam hal penyadapan.
Mahfudz setuju apabila revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat menguatkan. Namun adanya usulan pembentukan dewan pengawas menurut dia, akan melemahkan posisi KPK.
"Selama ini kan menyadap itu kan bagus. Pengawasan itu perlu jika ada penyalahgunaan dalam penyadapan," kata Mahfud di MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Mahfud menjelaskan, selama ini dalam melakukan penyadapan, KPK sudah benar. Misalnya, orang yang disadap oleh KPK, pasti menjadi tersangka. KPK kata dia, juga tidak pernah mengumumkan telah menyadap seseorang kecuali di dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada seorangpun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan. Itu apa masalahnya kok masih mau pengawasan," tegas Mahfudz.
Mahfudz juga mempertanyakan naskah akademik terkait usulan dewan pengawas tersebut. Dia menilai, harus ada alasan yang jelas jika tugas dewan pengawas ditambah khususnya dalam memberikan izin kepada KPK dalam melakukan penyadapan.
Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
"Apapun pilihannya itu menurut saya harus ada naskah akademik. Maka harus dijelaskan pertimbangan akademisnya apa. UU itu perlu naskah akademik," ucap Mahfudz.
(yul)