Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh lintas agama sepakat menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu ditunjukan dalam diskusi Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nadjamuddin Ramly menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan. Menurutnya, revisi tersebut akan melemahkan kewenangan KPK.
"Kami MUI tidak menghendaki revisi UU KPK. Jangan otoritas KPK direduksi," kata Nadjamuddin.
Nadjamuddin mengatakan, poin revisi UU KPK terkait izin penyadapan melalui dewan pengawas akan berbahaya. Jika dewan pengawas bermain mata dengan calon tersangka korupsi, kata dia, maka izin penyadapan akan sulit untuk keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Kyai Haji Imam Aziz menilai dilanjutkannya pembahasan revisi UU KPK akan membuat pemberantasan korupsi surut ke belakang.
"NU menolak dilakukan revisi UU KPK. Karena sangat jelas draf revisi sangat melemahkan KPK," kata Imam.
Dalam Al-Quran, kata Imam, korupsi masuk dalam kategori pencurian. Sehingga, korupsi merupakan pencurian terhadap harta negara. Dalam ajaran Islam, perilaku itu mendapat hukuman yang sangat berat.
"Kalau dalam Al-Quran dikatakan bahwa pencurian terhadap harta negara jauh lebih berat hukumannya. Karena menurut Islam, APBN atau harta kekayaan negara, adalah milik Allah dan rasulnya," ujar Imam.
Perwakilan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana menilai, dalam prinsip ying yang, segala sesuatu yang semakin dikuatkan maka akan mengalami penurunan. Penilaian itu diutarakan karena selama ini pihak yang setuju revisi UU KPK menggunakan kalimat bersayap dengan dalih memperkuat KPK.
"Intinya harus dibikin suatu lembaga yang superbody. Segala sesuatu perubahan revisi UU KPK yang 'memperkuat' tapi melemahkan harus kita tolak," kata Uung.
Penolakan serupa disuarakan Sekretaris Eksekutif Koalisi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Edy Purwanto dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Menurut mereka segala bentuk revisi UU KPK dengan dalih penguatan atau bentuk apapun harus ditolak.
Pegiat Antikorupsi Romo Benny Susetyo sebelumnya 'menantang' pimpinan dan KPK untuk mundur dari jabatannya. Tantangan itu diajukan Benny sebagai aksi pasang badan jika pembahasan revisi UU KPK tetap dilanjutkan.
"Kami harap pimpinan KPK kalau UU tetap direvisi, semua bersedia mundur bersama karyawannya. Kita pasang badan," kata Benny dalam acara yang sama.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang menghadiri diskusi ini menyatakan kesediaannya atas 'tantangan' yang diajukan Benny. Bahkan, Agus mengklaim dia akan menjadi pimpinan pertama yang akan mengundurkan diri.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengajukan pengunduran diri," kata Agus.
(gil)