Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengungkapkan bahwa gembong narkoba yang telah dipidana mati, Freddy Budiman, tidak berhubungan langsung dengan teroris.
"Sampai sejauh ini (Freddy) tidak ada hubungan langsung dengan teroris, tapi kalau dana dari narkotika ini bisa saja untuk mendanai apapun, termasuk masalah kegiatan teroris,"ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Menurut Budi, hingga saat ini Freddy masih belum dihukum mati meski telah terbukti sebagai bandar obat-obatan terlarang dalam jumlah besar karena undang-undang memperbolehkannya untuk melakukan upaya hukum.
"Kendalanya adalah memang dalam peraturan Undang-Undang sendiri, karena memang diberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum. Itu Undang-Undang kita, jadi tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, menanggapi informasi bergabungnya Freddy ke dalam Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Budi berkata, institusinya masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan baru informasi, perlu pendalaman dan sekarang sedang dilakukan penjajakan," ujarnya.
Budi tak menampik jika Freddy disebut masih mampu mengendalikan jaringan peredaran narkoba meski sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Oleh karenanya, Budi merasa BNN dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan perlu membangun komitmen bersama untuk menangani hal tersebut. "Kondisi demikian harus ditangani tidak hanya oleh BNN, karena itu wilayah dari Dirjen Lapas atau Kemenkumham juga," katanya.
Freddy yang kini menunggu eksekusi matinya, menurut sumber CNNIndonesia.com, bergabung dengan ISIS sejak tahun lalu.
Freddy ditangkap karena kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dia kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Satu tahun kemudian, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Freddy kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Namun, kemudian Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.
(sip)