Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menangkap belasan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan narkotik internasional di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Petamburan, Jakarta Barat, hari ini.
Dari dua lokasi di Tanah Abang, yakni sebuah kantor travel dan Hotel Afindo, petugas membekuk tiga pria warga negara Pakistan. Sementara dari sebuah ruko bernama Asia-Africa Trade Center di Petamburan, 11 orang warga asal Afrika Barat juga diringkus.
"Ini pengembangan kasus dari Jepara. Jaringan ini melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang salah satunya ditransfer ke pusat. Dalam pengembangan, kami menemukan kejahatan pemalsuan dokumen seperti paspor," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, kesebelas warga Afrika yang ditangkap itu juga tidak memegang dokumen resmi. Mereka diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan travel.
"Modusnya melalui travel dan kegiatan pengiriman paket. Jadi mereka menjalankan kegiatan perusahaan travel dan pengiriman paket di Jakarta dari hasil penjualan narkotika," kata Budi.
Terkait jaringan narkotika warga negara Pakistan, Budi menyebut jaringan itu telah aktif melakukan transaksi keuangan sejak tiga tahun lalu.
"Kami menelusuri dengan PPATK juga, dan diketahui transaksi mereka aktif mulai 2013. Dari sana kami mengetahui jaringan Pakistan ini," kata Budi.
Tidak hanya itu, Budi juga menyebut melalui penangkapan kali ini, tidak tertutup kemungkinan jaringan narkotik Afrika dan Pakistan ini juga melalukan beberapa kegiatan pelanggaran hukum seperti pemalsuan paspor dan pengiriman warga asing ilegal ke Indonesia.
"Pihak Imigrasi akan mengembangkan kasus ini karena kami juga menemukan paspor palsu dan stempel palsu yang berkaitan dengan administrasi, yang membuat mereka seolah legal tinggal di Jakarta," ujar Budi.
 Salah satu dari belasan warga negara asing jaringan narkotik internasional yang dibekuk petugas BNN di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Petamburan, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dua hari lalu di Jepara, Jawa Tengah, BNN menggerebek gudang penyimpanan narkotik. Gudang itu berkedok gudang mebel CV Jepara Raya Internasional. Dari tempat itu, polisi menyita 300 kilogram sabu-sabu dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.
Polisi menyebut narkotik yang disita dari gudang itu melibatkan sindikat internasional dengan warga asing sebagai pelaku utamanya.
(meg/agk)