Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator NasDem Akbar Faisal menyatakan nasib revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ada di tangan pemerintah. Dia mengatakan, DPR akan mengikuti keputusan pemerintah terkait kelanjutan revisi tersebut.
Menurutnya, revisi UU KPK merupakan usulan pemerintah. Parlemen bakal mengikuti kemauan pemerintah, bahkan apabila revisi tersebut akan dicabut dari Prolegnas sekalipun.
"Ini usulan pemerintah. Pemerintah mau menunda
monggo, pemerintah mau cabut besok
monggo, kita ikut," kata Akbar saat ditemui usai menyambangi di gedung baru KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (22/2).
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan, jika pemerintah ingin mencabutnya namun pihak DPR bersikap sebaliknya, maka pembahasan revisi tersebut tidak bisa diteruskan. Begitu pula sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengerti kenapa presiden mau menundanya, kalau memang mau cabut, ya cabut saja," kata Akbar.
Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan sikap partainya tidak berubah atas revisi UU KPK. Dia menyatakan tetap mendukung rencana revisi tersebut.
"Tidak berubah. Sikap kami tetap," ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung baru KPK.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan apresiasinya kepada sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan revisi UU KPK. "Kami mengapresiasi semua yang dilaksanakan presiden," katanya.
(gil)